Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Desak Negara Perkuat Perlindungan Perempuan pada Momentum IWD 2026 Kejati Jateng Diminta Panggil Perhutani KPH Purwodadi Terkait Pengelolaan Hutan Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” dengan Astra Agro, BADKO HMI Ancam Aksi Besar-Besaran Dari Humas Pimpin BNP Jabar, Brigjen Sulistyo Pudjo Bawa Harapan Lawan Narkoba Excavator Diduga Rusak Rumah Warga Disita, Polisi Lanjutkan Kasus Astra Agro Soroti Tambang Bermasalah di Maluku Utara, HANTAM-MALUT Minta Audiensi dengan Komisi XII DPR

Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Tambahan Tentang Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2


					Pemerintah Terbitkan Aturan Tambahan Tentang Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2 Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang kriteria pelamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024, “Jakarta 27 Desember 2024.

Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut, dijelaskan bahwa Tenaga nonASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti
seleksi PPPK Tahap 2 dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK
Tahap 1;

b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS;
atau

c. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut:

a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan Operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2 di portal SSCASN BKN sendiri sudah berlangsung sejak 17 November 2024, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Pukul 23.59 WIB sesuai jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN 6610/BKS.04.01/SD/K/2024.

Kepala BKN mengimbau PPK Instansi untuk segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 dan sekaligus melakukan approval di portal SSCASN terhadap pelamar yang memenuhi kriteria yang disebutkan di atas.

Dengan demikian, seluruh tenaga non-ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2.

Baca Lainnya

Mahasiswa Desak Negara Perkuat Perlindungan Perempuan pada Momentum IWD 2026

9 Maret 2026 - 05:33 WIB

Mahasiswa Desak Negara Perkuat Perlindungan Perempuan Pada Momentum Iwd 2026

Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” dengan Astra Agro, BADKO HMI Ancam Aksi Besar-Besaran

8 Maret 2026 - 13:44 WIB

Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” Dengan Astra Agro, Badko Hmi Ancam Aksi Besar-Besaran

Dari Humas Pimpin BNP Jabar, Brigjen Sulistyo Pudjo Bawa Harapan Lawan Narkoba

8 Maret 2026 - 07:04 WIB

Dari Humas Pimpin Bnp Jabar, Brigjen Sulistyo Pudjo Bawa Harapan Lawan Narkoba
Trending di Nasional