Menu

Mode Gelap
KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Banjir Dukungan, Ade Rosi Layak Jadi Ketua Golkar di Lebak Lukai Birokrasi, Dugaan Nepotisme dalam Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Banten Disorot Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf Dugaan Mengatasnamakan BRI Terkuak, Email Dotcom Jadi Sinyal Bahaya Bagi PT Maga Seribu Perkasa Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Jalin Kerja Sama Penguatan Tata Kelola Daerah

Nasional

Bongkar: Pemerintah Tak Serius Menindak Tegas Aktor Pemagaran Laut


Pagar laut. Perbesar

Pagar laut.

Teropongistana.com Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai pemerintah tidak menunjukkan keseriusan menindak pelaku perusak air laut yang membangun pagar laut. Selain belum terungkap siapa pelakunya, denda yang bakal dikenakan kepada pelaku juga disebut terlalu ringan.

“KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) telah menetapkan denda sebesar Rp18 juta per kilometer, denda tersebut jauh lebih ringan dan murah dari pada harga bambu tersebut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati melalui keterangannya yang dikutip pada Rabu, 29 Januari 2025.

“Hal seperti inilah yang membuat pelaku perusakan laut, pesisir maupun pulau kecil tidak jera dan tidak menimbulkan efek menakutkan bagi pelaku tersebut serta pelaku lainnya,” tambahnya.

Dengan asumsi denda Rp18 juta per km dengan total panjang pagar laut sekitar 31 km, maka total denda yang diminta pemerintah ialah sebesar Rp558 juta. Susan menilai denda itu terpaut jauh di bawah kerugian nelayan seperti yang disampaikan Ombudsman RI, yakni senilai Rp7,7 miliar per bulan.

Hal itu dinilai menggambarkan pemerintah tak mampu menindak tegas sekaligus mengungkap pelaku perusak laut, pesisir, dan pulau kecil. Itu juga dianggap bakal memberikan kesan penindakan dilakukan sebatas pada upaya penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda yang diberikan.

Diketahui, KKP telah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 juta per km atas pelanggaran pemagaran laut tersebut. Perhitungan denda tersebut mengacu dan didasarkan pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketidakseriusan ungkap aktor penerbitan SHM dan SHGB

Selain ketidakseriusan dan ketidaktegasan Menteri KP dalam mengungkap dan menindak pelaku pemagaran laut, ketidakseriusan dan ketidaktegasan Menteri ATR/BPN dalam mengungkap aktor pelaku baik di tingkat pemerintah desa maupun aktor pelaku di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan laut Kabupaten Tangerang.

“Telah terang dan jelas SHM dan SHGB ini terdapat di Desa Kohod dan diduga melibatkan aparatur desa setempat serta Kantor Pertanahan Tangerang, hingga sertifikat tersebut diterbitkan,” kata Susan.

“Atas terbitnya SHM dan HGB tersebut, seharusnya pihak penegak hukum baik Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, bahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di ATR/BPN dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas hal tersebut. Bahkan sudah ada pengakuan dari warga yang namanya dicatut sebagai salah satu pemilik dari sertipikat hak atas tanah di laut tersebut,” sambung dia.

Menurut Susan, pencatutan nama adalah kejahatan serius dan harus diungkap dan ditindak oleh penegak hukum, karena hal tersebut merupakan tindakan pidana. Akan tetapi hingga sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait siapa pihak pelaku penerbitan SHM dan SHGB ini.

“Proses ini harus dibuka ke publik sehingga transparan dan tidak ada pihak yang diduga dilindungi atas kejahatan hukum ini,” tutur Susan.

Baca Lainnya

Tegakan Hukum di Sulsel, Dr Didik Farkhan UngAkan Focus Tiga Poin Penting

31 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Tegakan Hukum Di Sulsel, Dr Didik Farkhan Ungakan Focus Tiga Poin Penting

H Ayep Zaki Sinergi Bareng Pemerintah Gorontalo, Ada Apa

30 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki Menghadiri Pencanangan Dan Penanaman Bambu Betung Yang Digelar Pemerintah Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Ini Menjadi Momentum Kebersamaan Dua Daerah Yang Terjalin Dalam Semangat Menanam Kebaikan. “Saya Bersama Bupati Boalemo (Rum Pagau) Dan Wakil Ketua Dprd Provinsi Gorontalo (Ridwan Monoarfa), Baru Saja Menanam Bambu Betung. Ini Menjadi Lambang Menanam Kebaikan Antara Kota Sukabumi Dan Kabupaten Boalemo. Mudah-Mudahan Pada Waktunya, Kita Akan Memanen Benih Kebaikan Ini,” Ujar H. Ayep Zaki Sesaat Setelah Menanam Bambu Betung Di Desa Kuala Lumpur, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Kamis (30/10/2025). Penanaman Tersebut Juga Disaksikan Anggota Dpr Ri Dari Dapil Gorontalo Yang Juga Ketua Dpw Nasdem Gorontalo, Rachmat Gobel, Bupati Boalemo Rum Pagau, Wakil Bupati Lahmuddin Hambali, Jajaran Forkopimda Boalemo, Serta Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi. Dalam Kesempatan Tersebut, Ayep Zaki Menyampaikan Makna Di Balik Penanaman Bambu Betung Yang Dilakukan Bersama Para Tokoh Daerah Dan Nasional, Bahwa Setiap Kebaikan Yang Ditanam Akan Melahirkan Kebaikan Baru Di Masa Mendatang. “Apabila Kita Menanam, Pasti Akan Memanen. Maka Tanamlah Kebaikan Agar Kita Memanen Kebaikan Juga,” Tukasnya. *Menanam Kebaikan Dalam Bentuk Wakaf Produktif* Semangat Menanam Kebaikan Juga Muncul Dalam Bentuk Lain, Yakni Melalui Program Wakaf Produktif Yang Telah Dijalankan Di Kota Sukabumi. Program Ini Mendapat Apresiasi Langsung Dari Rachmat Gobel, Yang Melihat Kesamaan Nilai Antara Gerakan Pelestarian Bambu Dengan Semangat Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Wakaf. “Saya Menyambut Baik Program Wakaf Produktif Di Kota Sukabumi. Ke Depan, Kami Di Gorontalo Akan Mengimplementasikan Konsep Wakaf Produktif Tersebut,” Ujar Rachmat Gobel Dalam Pernyataannya. Rachmat Gobel Menilai, Gerakan Wakaf Produktif Seperti Yang Dikembangkan Di Kota Sukabumi Adalah Bentuk Nyata Dari Menanam Kebaikan Sosial Dan Ekonomi Yang Hasilnya Dapat Dinikmati Masyarakat Luas. &Quot;Wakaf Tidak Hanya Dimaknai Sebagai Ibadah, Sekaligus Instrumen Pembangunan Berkelanjutan Yang Mampu Memberdayakan Komunitas Dan Memperkuat Kemandirian Ekonomi Umat,&Quot; Jelas Gobel. Ini Seolah Menegaskan Di Akar Rumput Telah Terjalin Kolaborasi Yang Mapan Antara Gorontalo Dan Kota Sukabumi, Rachmat Gobel Dan Ayep Zaki. Di Tempat Yang Sama, Bupati Boalemo Rum Pagau Menilai Kegiatan Penanaman Bambu Ini Sebagai Langkah Strategis Untuk Pelestarian Lingkungan Sekaligus Edukasi Ekologis Bagi Masyarakat. “Program Ini Sangat Bagus, Bambu Di Masa Depan Akan Menjadi Pengganti Kayu. Penebangan Kayu Sangat Dilarang Karena Kita Berada Di Wilayah Khatulistiwa, Di Mana Hutan Kita Adalah Paru-Paru Dunia,” Ungkap Rum Pagau. *Simbol Persaudaraan Dan Peradaban* Penanaman Bambu Betung Di Gorontalo Menjadi Simbol Sinergi Lintas Daerah Yang Menghubungkan Nilai Kearifan Lokal Dengan Gerakan Sosial Modern. Baik Penanaman Bambu Maupun Pengembangan Wakaf Produktif Sama-Sama Berakar Pada Prinsip Keberlanjutan Dan Kemaslahatan. Dari Kegiatan Ini, Terlihat Bagaimana Pemerintah Kota Sukabumi Dan Kabupaten Boalemo Saling Menginspirasi Dalam Membangun Peradaban Baru Yang Berlandaskan Kebaikan, Gotong Royong, Dan Kepedulian Terhadap Lingkungan Serta Kesejahteraan Masyarakat.

Penumpang Whoosh Naik 6,3 Presen, KCIC Catat 5,1Juta Pengguna Hingga Oktober 2025

30 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Penumpang Whoosh Naik 6,3 Presen, Kcic Catat 5,1Juta Pengguna Hingga Oktober 2025
Trending di Nasional