Menu

Mode Gelap
Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Nasional

Agar Maksimal Program PTSL di Daerah, Dede Yusuf Minta Mendagri Terbitkan SKB


Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, Rabu (15/1/2025) Perbesar

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, Rabu (15/1/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melanjutkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Kementerian ATR/BPN, Kemendagri dan Kemendes, untuk menertibkan surat tanah lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL-red). Karena kata Dede, hal tersebut penting dilakukan untuk memperlancar program PTSL di daerah berjalan.

“Ini perlu dilanjutkan lagi. Tambahannya juga dengan Kapolri dan juga Kejaksaan karena kadang-kadang misalnya ada angka yang lebih ada APH (aparat penegak hukum) masuk,” kata Dede kepada Mendagri Tito Karnavian dalam rapat Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025)

“Nah, ini penting sekali karena saya melihat, pemberian PTSL ini hambatannya justru di desa itu sendiri,” tambahnya.

Menurut Dede, masalah PTSL di desa, ada banyak warga yang kesulitan mendapatkan haknya karena ulah kepala desa yang tak mau kerja sama. Masalah utamanya lagi-lagi soal uang. Ada perbedaan biaya yang harus dibayar warga antara pengurusan surat berdasar AJB (Akta Jual Beli) dengan PTSL.

“Saya berkeliling ke beberapa kantor-kantor pertanahan, terutama mengenai pembagian PTSL. PTSL ini berjalan baik, tapi banyak juga yang kepala desa sulit bekerja sama,” ucap Dede.

Dede mengatakan, ada dua rezim, untuk yang pertama. Rezim PTSL itu pemberian gratis. Hanya berbiaya (Rp) 150 ribu sampai 200 ribu ke kantor desa. Ada lagi namanya rezim AJB. Rezim AJB ini bisa (Rp) 3 juta sampai Rp 5 juta yang dilakukan oleh desa.

“Nah itu yang menyebabkan banyak juga desa tidak sepenuh hati ingin memberikan PTSL tersebut,” tutupnya.

Baca Lainnya

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

15 November 2025 - 18:44 WIB

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, Minerbaone Error Dan Revisi Rkab

Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

15 November 2025 - 17:04 WIB

Penjelasan Ahli Waris Suparno Terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

13 November 2025 - 18:29 WIB

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah
Trending di Nasional