Menu

Mode Gelap
Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan Bank Banten Kembali Dipercaya Salurkan Bansos Adde Rosi: Lebih dari Kuota, Perempuan Butuh Kesempatan Memimpin GEGER: KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat Minerba Ke Kortas Tipikor Polri CBA Desak KPPU Selidiki Dugaan Persaingan Tidak Sehat Lelang Sekolah Rakyat Rp23,4 T Terpidana Kasus Talent Corner Divonis 4 Tahun, Kejari Sorong Setor Uang Negara Rp904 Juta

Nasional

Kejati Sumsel Ringkus Buronan Dugaan Korupsi Alat Pencegahan Covid-19


					Keterangan foto : Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerjasama dengan Tim SIRI Kejagung di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat (Jabar), Selasa (4/2/2025) Perbesar

Keterangan foto : Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerjasama dengan Tim SIRI Kejagung di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat (Jabar), Selasa (4/2/2025)

Teropongistana.com Jakarta- Setelah satu tahun lebih buron, Leksi Yandi terpidana dugaan korupsi alat pencegahan Covid-19 pada 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan berhasil ditangkap.

Leksi ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerjasama dengan Tim SIRI Kejagung di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat (Jabar), Selasa (4/2) sekitar pukul 18:30 WIB.Kuliner Sumatera Selatan

Plt Asisten Intel Kejati Sumsel AKA Kurniawan membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan satu buronan terpidana atas nama Leksi Yandi.

“Penanganan perkara ini berasal dari Kejari OKU Selatan yang disidangkan oleh PN Palembang tanpa dihadiri oleh terdakwa dengan alasan yang sah atau disebut In Absenstia,” kata AKA saat pers rilis di Kejati Sumsel, Rabu (5/2) malam.

Dia menyebutkan, semua ini bagian dari pembelajaran untuk semua para tersangka, apabila dipanggil oleh pihak Kejaksaan agar menghadiri panggilan tersebut.

“Sehingga bisa memberi pembelaan atas tuduhan yang dituduhkan baik dari jaksa penyidik maupun jaksa penuntut umum. Apabila tidak hadir, mereka akan kehilangan hak untuk melakukan pembelaan. Hanya masalah waktu, akan kami tangkap,” katanyaKuliner Sumatera SelatanWisata Palembang

Lebih jauh, AKA menyebutkan, Kepala Kejati Sumsel telah memerintahkan untuk segera mendata semua daftar buronan kejaksaan di Sumsel.

“Akan segera ditangkap, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi,” pungkasnya.

 

Baca Lainnya

CBA Desak KPPU Selidiki Dugaan Persaingan Tidak Sehat Lelang Sekolah Rakyat Rp23,4 T

10 Juni 2026 - 11:29 WIB

Cba Desak Kppu Selidiki Dugaan Persaingan Tidak Sehat Lelang Sekolah Rakyat Rp23,4 T

UU Polri Disahkan, Sahroni Yakin Korps Bhayangkara Makin Profesional

9 Juni 2026 - 21:40 WIB

Uu Polri Disahkan, Sahroni Yakin Korps Bhayangkara Makin Profesional

Tawarkan Ganti Rugi Rp30 Juta, Warga Nabire Akan Laporkan PT JDI ke Mabes Polri

9 Juni 2026 - 18:47 WIB

Tawarkan Ganti Rugi Rp30 Juta, Warga Nabire Akan Laporkan Pt Jdi Ke Mabes Polri
Trending di Nasional