Menu

Mode Gelap
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU: BaraNusa Minta Polri Panggil Menteri ESDM dan Dirut PLN Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis dengan Singapore Probono dan NYC Bar, Kembangkan Budaya Probono di Indonesia Aliansi Pemuda Sulbar Guncang Polda: Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Diduga Nikmati Rp958 Miliar dari Skandal Impor BBM, GSBK Desak Kejagung Panggil Bos United Tractors dan Pamapersada Aksi Diduga Arogan Anggota DPRD DKI Kenneth Tuai Kecaman, Formappi Desak BK Lakukan Pemeriksaan Dukung Pengawasan Pemerintah, PT Kristalin Ekalestari Patuhi Aturan Hukum Berlaku

Nasional

Kejati Sumsel Ringkus Buronan Dugaan Korupsi Alat Pencegahan Covid-19


					Keterangan foto : Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerjasama dengan Tim SIRI Kejagung di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat (Jabar), Selasa (4/2/2025) Perbesar

Keterangan foto : Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerjasama dengan Tim SIRI Kejagung di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat (Jabar), Selasa (4/2/2025)

Teropongistana.com Jakarta- Setelah satu tahun lebih buron, Leksi Yandi terpidana dugaan korupsi alat pencegahan Covid-19 pada 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan berhasil ditangkap.

Leksi ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerjasama dengan Tim SIRI Kejagung di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat (Jabar), Selasa (4/2) sekitar pukul 18:30 WIB.Kuliner Sumatera Selatan

Plt Asisten Intel Kejati Sumsel AKA Kurniawan membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan satu buronan terpidana atas nama Leksi Yandi.

“Penanganan perkara ini berasal dari Kejari OKU Selatan yang disidangkan oleh PN Palembang tanpa dihadiri oleh terdakwa dengan alasan yang sah atau disebut In Absenstia,” kata AKA saat pers rilis di Kejati Sumsel, Rabu (5/2) malam.

Dia menyebutkan, semua ini bagian dari pembelajaran untuk semua para tersangka, apabila dipanggil oleh pihak Kejaksaan agar menghadiri panggilan tersebut.

“Sehingga bisa memberi pembelaan atas tuduhan yang dituduhkan baik dari jaksa penyidik maupun jaksa penuntut umum. Apabila tidak hadir, mereka akan kehilangan hak untuk melakukan pembelaan. Hanya masalah waktu, akan kami tangkap,” katanyaKuliner Sumatera SelatanWisata Palembang

Lebih jauh, AKA menyebutkan, Kepala Kejati Sumsel telah memerintahkan untuk segera mendata semua daftar buronan kejaksaan di Sumsel.

“Akan segera ditangkap, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi,” pungkasnya.

 

Baca Lainnya

Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis dengan Singapore Probono dan NYC Bar, Kembangkan Budaya Probono di Indonesia

8 Juli 2026 - 07:52 WIB

Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis Dengan Singapore Probono Dan Nyc Bar, Kembangkan Budaya Probono Di Indonesia

Aliansi Pemuda Sulbar Guncang Polda: Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu

8 Juli 2026 - 07:36 WIB

Aliansi Pemuda Sulbar Guncang Polda: Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu

Aksi Diduga Arogan Anggota DPRD DKI Kenneth Tuai Kecaman, Formappi Desak BK Lakukan Pemeriksaan

7 Juli 2026 - 16:11 WIB

Aksi Diduga Arogan Anggota Dprd Dki Kenneth Tuai Kecaman, Formappi Desak Bk Lakukan Pemeriksaan
Trending di Nasional