Menu

Mode Gelap
Jaga Stabilitas Harga, Arif Rahman: Stok Beras di Pandeglang Terjamin Cukup KITA Banten Soroti Peresmian Hotel Grand Keisha di Rangkasbitung CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI: Masih Beri Tantiem Meski Dilarang Danantara Kontainer Berisi Mineral Diduga Rare Earth Disita di Batam, Kejagung: Lindungi Kekayaan Negara Siap Ramaikan Industri Musik, Syahla Ayu Rilis “Kurang Ngena” Rayakan Idul Adha untuk Warga Papua, PT Kristalin Ekalestari Salurkan 41 Hewan Kurban

Nasional

Kejati Sumsel Ringkus Buronan Dugaan Korupsi Alat Pencegahan Covid-19


					Keterangan foto : Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerjasama dengan Tim SIRI Kejagung di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat (Jabar), Selasa (4/2/2025) Perbesar

Keterangan foto : Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerjasama dengan Tim SIRI Kejagung di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat (Jabar), Selasa (4/2/2025)

Teropongistana.com Jakarta- Setelah satu tahun lebih buron, Leksi Yandi terpidana dugaan korupsi alat pencegahan Covid-19 pada 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan berhasil ditangkap.

Leksi ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerjasama dengan Tim SIRI Kejagung di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat (Jabar), Selasa (4/2) sekitar pukul 18:30 WIB.Kuliner Sumatera Selatan

Plt Asisten Intel Kejati Sumsel AKA Kurniawan membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan satu buronan terpidana atas nama Leksi Yandi.

“Penanganan perkara ini berasal dari Kejari OKU Selatan yang disidangkan oleh PN Palembang tanpa dihadiri oleh terdakwa dengan alasan yang sah atau disebut In Absenstia,” kata AKA saat pers rilis di Kejati Sumsel, Rabu (5/2) malam.

Dia menyebutkan, semua ini bagian dari pembelajaran untuk semua para tersangka, apabila dipanggil oleh pihak Kejaksaan agar menghadiri panggilan tersebut.

“Sehingga bisa memberi pembelaan atas tuduhan yang dituduhkan baik dari jaksa penyidik maupun jaksa penuntut umum. Apabila tidak hadir, mereka akan kehilangan hak untuk melakukan pembelaan. Hanya masalah waktu, akan kami tangkap,” katanyaKuliner Sumatera SelatanWisata Palembang

Lebih jauh, AKA menyebutkan, Kepala Kejati Sumsel telah memerintahkan untuk segera mendata semua daftar buronan kejaksaan di Sumsel.

“Akan segera ditangkap, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi,” pungkasnya.

 

Baca Lainnya

Jaga Stabilitas Harga, Arif Rahman: Stok Beras di Pandeglang Terjamin Cukup

29 Mei 2026 - 20:31 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Arif Rahman: Stok Beras Di Pandeglang Terjamin Cukup

CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI: Masih Beri Tantiem Meski Dilarang Danantara

29 Mei 2026 - 20:02 WIB

Cba Desak Kejagung Periksa Dirut Bri: Masih Beri Tantiem Meski Dilarang Danantara

Rayakan Idul Adha untuk Warga Papua, PT Kristalin Ekalestari Salurkan 41 Hewan Kurban

28 Mei 2026 - 22:01 WIB

Rayakan Idul Adha Untuk Warga Papua, Pt Kristalin Ekalestari Salurkan 41 Hewan Kurban
Trending di Nasional