Menu

Mode Gelap
Diteror, Uchok Sky Khadafi Terima Kiriman Paket Bangkai Ayam Anggaran OMC DKI Jakarta Naik Tajam, CBA Desak Kejagung Telusuri BNBD dan BMKG FWS Ancam Bawa Dugaan Fitnah Wartawan di Lebak ke Ranah Hukum Politisi Golkar Sebut Kunjungan Presiden ke Inggris dan Swiss Langkah Strategis Indonesia di Mata Dunia Legislator Demokrat Usulkan Lembaga Khusus Awasi Rotasi Jabatan Komisi III DPR RI Setuju Usulan Jaksa Agung Terkait Penambahan Anggaran di Kejaksaan

Nasional

Kejagung Harus Periksa Al Muktabar di Polemik PIK 2


					Keterangan foto : Wakil Ketua Fraksi PPP - PSI DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, Sabtu (21/9/2024) Perbesar

Keterangan foto : Wakil Ketua Fraksi PPP - PSI DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, Sabtu (21/9/2024)

Teropongistana.com SERANG – Sekretaris Fraksi PPP-PSI DPRD Banten Musa Weliansyah meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan memeriksa mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait dengan adanya upaya alih fungsi hutan lindung ini.

Sebab, kata Musa, hutan lindung ini perlu tetap dijaga guna menjaga kelestarian alam sekitar.

“Makanya saya minta Kejagung untuk periksa Al Muktabar, agar bisa terang benderang soal PSN PIK 2 khususnya alih fungsi dan pagar laut ini,” pintanya belum lama ini.

Musa menuding jika Al Muktabar mempunyai kepentingan dalam usulan alih fungsi hutan ini. Sebab, Al Muktabar melakukan manuveur secara tersendiri, bahkan tidak melibatkan DPRD maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK) Banten terkait usulan ini.

Bahkan kata Musa, terdapat juga surat perjanjian kerjasama atas nama Pj Gubernur Banten yang ditandatangani Al Muktabar dengan salah satu perusahaan yang direncanakan akan mengelola hutan lindung yang dialihfungsikan itu.

“Saya kira ini konflik kepentingan Al Muktabar, dan diduga kuat ada transaksional dibalik kerjasama yang diteken dengan PT Mutiara Intan Permai (MIP). MIP ini salah satu anak cabang dair Sendayu Group milik Aguan, bukti kerjasamanya ada di saya,” kata politisi PPP ini.

Disisi lain, Akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ahmad Sururi. menyebut usulan itu merupakan penyalahgunaan wewenangan yang dilakukan oleh Al Muktabar.

Sebab, pelepasan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi harus melalui kajian, terutama soal dampak lingkungannya dengan melibatkan berbagai pihak. Sedangkan, dalam prosesnya saja DLHK mengaku tidak dilibatkan dalam usulan ini.

“Jika Al Muktabar tidak berkoordinasi dan melibatkan DLHK Banten, maka ini bisa disebut overlapping kewenangan dan maladministrasi,” ujar Sururi tandasnya. (Dede/Red)

Baca Lainnya

Diteror, Uchok Sky Khadafi Terima Kiriman Paket Bangkai Ayam

22 Januari 2026 - 20:32 WIB

Diteror, Uchok Sky Khadafi Terima Kiriman Paket Bangkai Ayam

Politisi Golkar Sebut Kunjungan Presiden ke Inggris dan Swiss Langkah Strategis Indonesia di Mata Dunia

21 Januari 2026 - 19:26 WIB

Politisi Golkar Sebut Kunjungan Presiden Ke Inggris Dan Swiss Langkah Strategis Indonesia Di Mata Dunia

CBA Prediksi Prabowo Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2026, Subsidi Energi Terancam Dipangkas

20 Januari 2026 - 19:43 WIB

Cba Prediksi Prabowo Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2026, Subsidi Energi Terancam Dipangkas
Trending di Nasional