Menu

Mode Gelap
Komisi IX DPR RI Ingatkan Jangan Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja, RUU Ketenagakerjaan Harus Adil MataHukum: Presiden Harus Evaluasi Satgas PKH, Sawit Tesso Nilo Masuk Pabrik BCW Kritik Keamanan Proyek Karian-Serpong: Minim Pengawasan KemenPUPR 18 Kebijakan Strategis, Prabowo Angkat Marsinah Jadi Pahlawan Nasional Dialog Konstruktif Solusi Menjaga Kamtibmas Papua Barat Daya Peristiwa Tabrak Kereta, Matahukum: Pernyataan Menteri PPPA Bikin Gaduh

Nasional

Kejagung Harus Periksa Al Muktabar di Polemik PIK 2


					Keterangan foto : Wakil Ketua Fraksi PPP - PSI DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, Sabtu (21/9/2024) Perbesar

Keterangan foto : Wakil Ketua Fraksi PPP - PSI DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, Sabtu (21/9/2024)

Teropongistana.com SERANG – Sekretaris Fraksi PPP-PSI DPRD Banten Musa Weliansyah meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan memeriksa mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait dengan adanya upaya alih fungsi hutan lindung ini.

Sebab, kata Musa, hutan lindung ini perlu tetap dijaga guna menjaga kelestarian alam sekitar.

“Makanya saya minta Kejagung untuk periksa Al Muktabar, agar bisa terang benderang soal PSN PIK 2 khususnya alih fungsi dan pagar laut ini,” pintanya belum lama ini.

Musa menuding jika Al Muktabar mempunyai kepentingan dalam usulan alih fungsi hutan ini. Sebab, Al Muktabar melakukan manuveur secara tersendiri, bahkan tidak melibatkan DPRD maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK) Banten terkait usulan ini.

Bahkan kata Musa, terdapat juga surat perjanjian kerjasama atas nama Pj Gubernur Banten yang ditandatangani Al Muktabar dengan salah satu perusahaan yang direncanakan akan mengelola hutan lindung yang dialihfungsikan itu.

“Saya kira ini konflik kepentingan Al Muktabar, dan diduga kuat ada transaksional dibalik kerjasama yang diteken dengan PT Mutiara Intan Permai (MIP). MIP ini salah satu anak cabang dair Sendayu Group milik Aguan, bukti kerjasamanya ada di saya,” kata politisi PPP ini.

Disisi lain, Akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ahmad Sururi. menyebut usulan itu merupakan penyalahgunaan wewenangan yang dilakukan oleh Al Muktabar.

Sebab, pelepasan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi harus melalui kajian, terutama soal dampak lingkungannya dengan melibatkan berbagai pihak. Sedangkan, dalam prosesnya saja DLHK mengaku tidak dilibatkan dalam usulan ini.

“Jika Al Muktabar tidak berkoordinasi dan melibatkan DLHK Banten, maka ini bisa disebut overlapping kewenangan dan maladministrasi,” ujar Sururi tandasnya. (Dede/Red)

Baca Lainnya

Komisi IX DPR RI Ingatkan Jangan Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja, RUU Ketenagakerjaan Harus Adil

2 Mei 2026 - 18:06 WIB

Komisi Ix Dpr Ri Ingatkan Jangan Ulangi Kesalahan Uu Cipta Kerja, Ruu Ketenagakerjaan Harus Adil

18 Kebijakan Strategis, Prabowo Angkat Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

2 Mei 2026 - 13:21 WIB

Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, Umkm Dan Hilirisasi Jadi Fokus

Peristiwa Tabrak Kereta, Matahukum: Pernyataan Menteri PPPA Bikin Gaduh

2 Mei 2026 - 08:49 WIB

Peristiwa Tabrak Kereta, Matahukum: Pernyataan Menteri Pppa Bikin Gaduh
Trending di Nasional