Menu

Mode Gelap
Gawat, Eksepsi Perkara Pidana Charlie Chandra Ditolak JPU Mulyadhi DPRD Pandeglang Siap Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan Rancapinang demi Keadilan Bersama Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Berkolaborasi Dukung Kemajuan Daerah Gawat, Proyek Pembangunan Jalan di Desa Tambak Baya Diduga Tak Pakai Papan Informasi Mahasiswa Ngamuk di Depan Gedung KPK, Minta Serius Tangani Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia King Naga Ngamuk, Hutan Karang Bokor Digenjot oleh Oknum Pengusaha Tambang Ilegal

Nasional

Kejagung Harus Periksa Al Muktabar di Polemik PIK 2


Keterangan foto : Wakil Ketua Fraksi PPP - PSI DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, Sabtu (21/9/2024) Perbesar

Keterangan foto : Wakil Ketua Fraksi PPP - PSI DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, Sabtu (21/9/2024)

Teropongistana.com SERANG – Sekretaris Fraksi PPP-PSI DPRD Banten Musa Weliansyah meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan memeriksa mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait dengan adanya upaya alih fungsi hutan lindung ini.

Sebab, kata Musa, hutan lindung ini perlu tetap dijaga guna menjaga kelestarian alam sekitar.

“Makanya saya minta Kejagung untuk periksa Al Muktabar, agar bisa terang benderang soal PSN PIK 2 khususnya alih fungsi dan pagar laut ini,” pintanya belum lama ini.

Musa menuding jika Al Muktabar mempunyai kepentingan dalam usulan alih fungsi hutan ini. Sebab, Al Muktabar melakukan manuveur secara tersendiri, bahkan tidak melibatkan DPRD maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK) Banten terkait usulan ini.

Bahkan kata Musa, terdapat juga surat perjanjian kerjasama atas nama Pj Gubernur Banten yang ditandatangani Al Muktabar dengan salah satu perusahaan yang direncanakan akan mengelola hutan lindung yang dialihfungsikan itu.

“Saya kira ini konflik kepentingan Al Muktabar, dan diduga kuat ada transaksional dibalik kerjasama yang diteken dengan PT Mutiara Intan Permai (MIP). MIP ini salah satu anak cabang dair Sendayu Group milik Aguan, bukti kerjasamanya ada di saya,” kata politisi PPP ini.

Disisi lain, Akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ahmad Sururi. menyebut usulan itu merupakan penyalahgunaan wewenangan yang dilakukan oleh Al Muktabar.

Sebab, pelepasan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi harus melalui kajian, terutama soal dampak lingkungannya dengan melibatkan berbagai pihak. Sedangkan, dalam prosesnya saja DLHK mengaku tidak dilibatkan dalam usulan ini.

“Jika Al Muktabar tidak berkoordinasi dan melibatkan DLHK Banten, maka ini bisa disebut overlapping kewenangan dan maladministrasi,” ujar Sururi tandasnya. (Dede/Red)

Baca Lainnya

Di Tengah Krisis Anggaran, Ketua Gerak 08 Banten Kritik Kunker DPRD Pandeglang ke Bogor

14 Juni 2025 - 21:05 WIB

Di Tengah Krisis Anggaran, Ketua Gerak 08 Banten Kritik Kunker Dprd Pandeglang Ke Bogor

Presiden Apresiasi Keberhasilan Penggagalan 2 Ton Sabu, Menko Polkam: Ini Sejarah Baru

14 Juni 2025 - 19:02 WIB

Presiden Apresiasi Keberhasilan Penggagalan 2 Ton Sabu, Menko Polkam: Ini Sejarah Baru

Mahasiswa IBI Kosgoro 1957 Gelar Kampanye Stop Vandalisme di Kebun Raya Bogor

14 Juni 2025 - 18:57 WIB

Mahasiswa Ibi Kosgoro 1957 Gelar Kampanye Stop Vandalisme Di Kebun Raya Bogor
Trending di Nasional