Menu

Mode Gelap
Direktur CBA Soroti DPR: Empati Hilang, Tunjangan Selangit, Rakyat Menjerit Sekjen KITa Camellia Lubis Cetak Kesuksesan Lewat Charity Cancer 2025 Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara Respon Pidato Bupati Lebak di HUT RI, Kejaksaan Diminta Periksa dan Panggil Hasbi Jayabaya Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Bupati Lebak Amuk Kepala Desa Soal Dana Desa

Nasional

Istimewa, Kuota Khusus Percepatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi


Keterangan foto : Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi juga terdapat kuota khusus percepatan paspor dari tanggal 17 sampai 28 Febuari 2025 Perbesar

Keterangan foto : Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi juga terdapat kuota khusus percepatan paspor dari tanggal 17 sampai 28 Febuari 2025

Teropongistana.com Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi saat ini telah mengimplementasikan penerbitan Paspor Elektronik 100 presen. Dalam keteranganya di Instagram Imigrasi menjelaskan bahwa bagi pemphon paspor non-elektronik di aplikasi M-paspor, maka secara otomatis kuota tidak tersedia.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang paspor nya rusak atau hilang. Saat ini tidak perlu lagi untuk daftar melalui M-paspor.
“Pemohon bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi untuk melakukan pengajuan penjadwalan BAP paspor hilang atau rusak,” tulis dalam pengumuman Instagram Imigrasi Bekasi, Minggu (23/2/2025)
Kemudian, bagi pemohon yang akan mengambil paspor yang telah terbit tidak lebkj dari 30 hari. Terhitung setelah tanggal penerbitan paspor di Kantor Imigrasi.
“Untuk paspor yang tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan. Maka paspor akan dibatalkan dan pemohon harus mengajukan permohonan paspor kembali,” tulis dalam terangnya.
Selain itu, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi juga terdapat kuota khusus percepatan paspor dari tanggal 17 sampai 28 Febuari. Pemohon bisa mendaptar melalui aplikasi M-paspor dan memilik jenis pasor elektronik.
“Imigration Lounge Grand Metropolitan Bekasi tidak menerima permohonan paspor hilang, paspor rusak dan perubahan data paspor hilang,” sebutnya.
Demikian, jika pemohon ingin melakukan perubahan data paspor. Perubahan data bisa diajukan bersamaan dengan wawancara penggantian paspor diantarnya alamat domisili, status pernikahan, pekerjaan, nomor telepon dan biodata data orang tua.
“Untuk perubahan data pada halaman biodata sebagai berikut harus melewati proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, info lebih lanjut bisa hubungi 081380005977,” jelasnya.

Baca Lainnya

Direktur CBA Soroti DPR: Empati Hilang, Tunjangan Selangit, Rakyat Menjerit

20 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Direktur Cba Soroti Dpr: Empati Hilang, Tunjangan Selangit, Rakyat Menjerit

Sekjen KITa Camellia Lubis Cetak Kesuksesan Lewat Charity Cancer 2025

20 Agustus 2025 - 21:28 WIB

Sekjen Camellia Lubis Cetak Kesuksesan Lewat Charity Cancer 2025

Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Raffi Ahmad dan Nagita Diduga Palsu untuk Penipuan

20 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Raffi Ahmad Dan Nagita Diduga Palsu Untuk Penipuan
Trending di Nasional