Menu

Mode Gelap
DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Nasional

Istimewa, Kuota Khusus Percepatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi


					Keterangan foto : Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi juga terdapat kuota khusus percepatan paspor dari tanggal 17 sampai 28 Febuari 2025 Perbesar

Keterangan foto : Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi juga terdapat kuota khusus percepatan paspor dari tanggal 17 sampai 28 Febuari 2025

Teropongistana.com Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi saat ini telah mengimplementasikan penerbitan Paspor Elektronik 100 presen. Dalam keteranganya di Instagram Imigrasi menjelaskan bahwa bagi pemphon paspor non-elektronik di aplikasi M-paspor, maka secara otomatis kuota tidak tersedia.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang paspor nya rusak atau hilang. Saat ini tidak perlu lagi untuk daftar melalui M-paspor.
“Pemohon bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi untuk melakukan pengajuan penjadwalan BAP paspor hilang atau rusak,” tulis dalam pengumuman Instagram Imigrasi Bekasi, Minggu (23/2/2025)
Kemudian, bagi pemohon yang akan mengambil paspor yang telah terbit tidak lebkj dari 30 hari. Terhitung setelah tanggal penerbitan paspor di Kantor Imigrasi.
“Untuk paspor yang tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan. Maka paspor akan dibatalkan dan pemohon harus mengajukan permohonan paspor kembali,” tulis dalam terangnya.
Selain itu, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi juga terdapat kuota khusus percepatan paspor dari tanggal 17 sampai 28 Febuari. Pemohon bisa mendaptar melalui aplikasi M-paspor dan memilik jenis pasor elektronik.
“Imigration Lounge Grand Metropolitan Bekasi tidak menerima permohonan paspor hilang, paspor rusak dan perubahan data paspor hilang,” sebutnya.
Demikian, jika pemohon ingin melakukan perubahan data paspor. Perubahan data bisa diajukan bersamaan dengan wawancara penggantian paspor diantarnya alamat domisili, status pernikahan, pekerjaan, nomor telepon dan biodata data orang tua.
“Untuk perubahan data pada halaman biodata sebagai berikut harus melewati proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, info lebih lanjut bisa hubungi 081380005977,” jelasnya.

Baca Lainnya

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar
Trending di Nasional