Menu

Mode Gelap
Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat Eks Ketum BPAN Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

Nasional

Beri Perhatian Serius di Kasus Pagar Laut Tangerang


Keterangan foto : WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Sabtu (1/1/2024) Perbesar

Keterangan foto : WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Sabtu (1/1/2024)

Teropongistana.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut bahwa laut adalah milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan. Menurut Dede, fenomena sertifikasi lahan di perairan Indonesia merupakan upaya oknum tertentu untuk mengubah wilayah laut menjadi bidang tanah.

Berikutnya, kata Dede wilayah laut yang menjadi bidang-bidang tanah tersebut akan dapat diubah menjadi aset pribadi. Dede menjelasjan bahwa kasus ini terjadi di Tangerang, dengan sekitar 300 hektare wilayah laut dipecah menjadi 263 bidang lahan.

“Ini bukan hanya satu-dua bidang, tapi ratusan hektare,” Kata Dede Yusuf, Kamis (27/2/2025).

Modus operandi yang digunakan meliputi proses pengkaplingan laut hingga mencapai ratusan meter ke tengah. Kemudian, lahan tersebut dialihfungsikan menjadi tambak dan didaftarkan sebagai aset berizin.

Dede Yusuf juga menyoroti praktik pemalsuan data kepemilikan yang kerap terjadi. Status warisan diubah dan masyarakat diminta menyerahkan dokumen seperti KTP dan KK untuk digunakan mengeluarkan girik.

Dia mengatakan ada keterlibatan oknum aparat desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses tersebut diduga melibatkan pemalsuan dokumen dengan melibatkan pihak-pihak tertentu yang menciptakan celah privatisasi wilayah laut.

Meskipun Pemerintah mencabut beberapa sertifikat terkait kasus ini, hingga kini belum ada tindakan hukum tegas yang dilakukan. Dede menekankan pentingnya penegakan hukum secara konsisten agar praktik serupa tidak terus terjadi di masa mendatang.

Ia juga mengungkapkan fenomena ini tidak hanya terjadi di Tangerang. Kasus ini juga telah menyebar ke wilayah Bekasi, Sidoarjo, dan Makassar.

Baca Lainnya

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

30 September 2025 - 01:35 WIB

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

Saat Prabowo Harumkan Nama Bangsa di Internasional, Biro Pers Istana Malah Cederai Kemerdekaan Pers

29 September 2025 - 15:00 WIB

Saat Prabowo Harumkan Nama Bangsa Di Internasional, Biro Pers Istana Malah Cederai Kemerdekaan Pers

Anak-Anak Senang Cuci Piring Usai Menikmati MBG dari Dapur Sekolah SDN Ngupasan Jogjakarta

27 September 2025 - 11:56 WIB

Anak-Anak Senang Cuci Piring Usai Menikmati Mbg Dari Dapur Sekolah Sdn Ngupasan Jogjakarta
Trending di Nasional