Menu

Mode Gelap
Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Nasional

Beri Perhatian Serius di Kasus Pagar Laut Tangerang


Keterangan foto : WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Sabtu (1/1/2024) Perbesar

Keterangan foto : WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Sabtu (1/1/2024)

Teropongistana.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut bahwa laut adalah milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan. Menurut Dede, fenomena sertifikasi lahan di perairan Indonesia merupakan upaya oknum tertentu untuk mengubah wilayah laut menjadi bidang tanah.

Berikutnya, kata Dede wilayah laut yang menjadi bidang-bidang tanah tersebut akan dapat diubah menjadi aset pribadi. Dede menjelasjan bahwa kasus ini terjadi di Tangerang, dengan sekitar 300 hektare wilayah laut dipecah menjadi 263 bidang lahan.

“Ini bukan hanya satu-dua bidang, tapi ratusan hektare,” Kata Dede Yusuf, Kamis (27/2/2025).

Modus operandi yang digunakan meliputi proses pengkaplingan laut hingga mencapai ratusan meter ke tengah. Kemudian, lahan tersebut dialihfungsikan menjadi tambak dan didaftarkan sebagai aset berizin.

Dede Yusuf juga menyoroti praktik pemalsuan data kepemilikan yang kerap terjadi. Status warisan diubah dan masyarakat diminta menyerahkan dokumen seperti KTP dan KK untuk digunakan mengeluarkan girik.

Dia mengatakan ada keterlibatan oknum aparat desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses tersebut diduga melibatkan pemalsuan dokumen dengan melibatkan pihak-pihak tertentu yang menciptakan celah privatisasi wilayah laut.

Meskipun Pemerintah mencabut beberapa sertifikat terkait kasus ini, hingga kini belum ada tindakan hukum tegas yang dilakukan. Dede menekankan pentingnya penegakan hukum secara konsisten agar praktik serupa tidak terus terjadi di masa mendatang.

Ia juga mengungkapkan fenomena ini tidak hanya terjadi di Tangerang. Kasus ini juga telah menyebar ke wilayah Bekasi, Sidoarjo, dan Makassar.

Baca Lainnya

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

15 November 2025 - 18:44 WIB

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, Minerbaone Error Dan Revisi Rkab

Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

15 November 2025 - 17:04 WIB

Penjelasan Ahli Waris Suparno Terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

13 November 2025 - 18:29 WIB

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah
Trending di Nasional