Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

Nasional

Hary Tanoe Dilaporkan ke Polda Metro Jaya


					Keterangan Foto: Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe Pemilik MNC Asia Holding. Perbesar

Keterangan Foto: Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe Pemilik MNC Asia Holding.

Teropongistana.com Jakarta – Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe Pemilik MNC Asia Holding dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan sertifikat deposito.

Hary Tanoe dilaporkan oleh Dirut PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Arief Budhy Hardono pada Rabu, 5 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/1580/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini terkait pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Hary Tanoe yang diduga palsu.

“Sekitar bulan Januari 2025, ditemukan laporan keuangan PT CMNP dan data-data mengenai transaksi pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo yang diduga palsu,” tulis laporan Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya dikutip Kamis, 6 Maret 2025.

Atas perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian sekitar 6,313 miliar Dolar AS atau setara Rp103 triliun.

PT CMNP sebelumnya juga telah menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama ke PN Jakarta Pusat. Gugatan PT CMNP di PN Jakpus teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Independen CMNP, Hasyim.

Gugatan ke PN Jakpus ini pun telah direspons PT MNC Asia Holding Tbk melalui direktur legal Chris Taufik. Dikatakan, permasalahan MNC Asia Holding dan CMNP merupakan transaksi tahun 1999 atau sudah lebih dari 20 tahun lalu.

“Transaksi yang dimaksud adalah antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk, di mana CMNP memiliki negotiable certificate of deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank,” kata Chris Taufik.

MNC Asia Holding berpandangan, substansi gugatan CMNP terkesan dipaksakan, penerbit NCD bermasalah karena Unibank saat ditutup bukan berstatus perseroan.

Baca Lainnya

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar
Trending di Nasional