Menu

Mode Gelap
KITA Banten: Kejari Pandeglang Harus Seret Direksi PT GSK Terkait Skandal KDMP Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan BNN Tegas Larang Vape, Ombudsman Jakarta Raya : Ini Jalan Selamatkan Generasi

Nasional

Tinjau Pelaksanaan MBG, Wamendagri Ribka Kunjungi SD Negeri 2 Lamangga Kota Baubau


					Keterangan Foto : Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meninjau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Lamangga, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Perbesar

Keterangan Foto : Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meninjau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Lamangga, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Teropongistana.com Baubau – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meninjau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Lamangga, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/4/2025). Menurut Ribka, program MBG sudah seharusnya dilaksanakan hingga ke pelosok negeri.

“Ternyata di Provinsi Sulawesi Tenggara sudah dilaksanakan program pemberian makanan bergizi untuk anak-anak Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA),” katanya.

Ribka menegaskan, pelaksanaan program MBG dapat memberikan multiplier effect atau efek berganda yang diharapkan mampu menghidupkan sentra ekonomi wilayah setempat. “Artinya pertanian, kemudian peternakan, di bidang tenaga kerja. Ini kan semua akan dapat multiplier effect dari program pemberian makanan bergizi,” ujarnya.

Selain memberikan manfaat ekonomi, menurut Ribka, program MBG merupakan bentuk investasi terhadap sumber daya manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045. Ia menekankan, Presiden Prabowo Subianto berharap MBG dapat memperbaiki kualitas SDM di seluruh Indonesia.

“[SDM] dari Sabang sampai Merauke ini memang harus diperbaiki dalam rangka kita akan mendapatkan bonus demografi di tahun 2045,” tegasnya.

Selain itu, Ribka juga menyinggung menu MBG di Kota Baubau. Mengingat Provinsi Sultra adalah daerah penghasil perikanan, ia meminta Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memberikan menu bergizi yang beragam kepada anak-anak, misalnya dengan memanfaatkan potensi hasil laut yang merupakan kekayaan alam daerah setempat.

“Artinya sayurnya, kemudian lauknya misalnya, apalagi di sini kan daerah penghasil perikanan ya, sumber daya laut ini juga harus diberikan [sebagai menu] makanan, jadi tidak hanya ayam,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam peninjauan tersebut Ribka didampingi oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Ketua DPRD Provinsi Sultra La Ode Tariala, Wali Kota Baubau Yusran Fahim, Komandan Resor Militer (Danrem), dan Kepala SPPG Provinsi Sultra.

Baca Lainnya

Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan

11 Mei 2026 - 18:56 WIB

Jakarta – Penerapan Sistem Pengelompokan Jamaah Model Syarikah Dalam Penyelenggaraan Haji Tahun 2025 Memicu Kebingungan Di Kalangan Jamaah. Anggota Komisi Viii Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Pkb) Maman Imanul Haq Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi Agar Tidak Menganggu Kenyamanan Ibadah Jamaah Haji Indonesia. “Penerapan Sistem Syarikah Yang Terkesan Mendadak Ini Telah Mengacaukan Pengelompokan Kloter Yang Sebelumnya Sudah Terencana Dengan Baik Dari Tanah Air. Akibatnya, Banyak Jemaah Suami Istri Yang Terpisah, Serta Jemaah Lanjut Usia Yang Terpisah Dari Pendamping Yang Sangat Mereka Butuhkan. Kami Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi&Quot; Ujar Kiai Maman Imanulhaq, Selasa (13/5/2025). Pria Yang Akrab Disapa Kiai Maman Ini Mengungkapkan Sebelumnya, Jemaah Haji Indonesia Hanya Dilayani Oleh Satu Syarikah, Yaitu Mashariq. Namun, Pada Tahun Ini, Terdapat Delapan Syarikah Yang Bertugas Melayani Jemaah Haji Indonesia. Syarikah Sendiri Merupakan Perusahaan Arab Saudi Yang Memiliki Kewenangan Dalam Mengatur Pelaksanaan Ibadah Haji Di Indonesia. &Quot;Mengapa Harus Delapan Syarikah Yang Dilibatkan, Dan Apa Dasar Pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama Telah Melakukan Identifikasi Masalah Dan Langkah-Langkah Mitigasi Sebelum Menerapkan Kebijakan Ini. Apakah Kekacauan Yang Terjadi Saat Ini Sudah Diketahui Dan Diantisipasi Oleh Kemenag?&Quot; Tanya Kiai Maman. Lebih Lanjut, Kiai Maman Mengusulkan Agar Jika Kemenag Tetap Menggunakan Delapan Syarikah, Pembagian Tanggung Jawab Hendaknya Didasarkan Pada Wilayah Di Indonesia. Misalnya, Syarikah A Bertanggung Jawab Atas Jemaah Dari Wilayah Tertentu Di Jawa Barat, Syarikah B Untuk Kota Tertentu Di Jawa Timur, Dan Seterusnya. “Jangan Seperti Kondisi Saat Ini Di Mana Lebih Dari Satu Syarikah Menangani Jemaah Dari Satu Daerah. Hal Ini Membingungkan Jemaah Dan Juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (Kbihu). Bayangkan Saja, Ada Jemaah Yang Belum Siap Berangkat Namun Tiba-Tiba Harus Berangkat Keesokan Harinya, Atau Sebaliknya, Jemaah Yang Seharusnya Berangkat Beberapa Pekan Lagi Di Kloter Lain, Mendadak Harus Segera Berangkat. Sistem Seperti Apa Ini Jika Hasilnya Justru Menimbulkan Kekacauan?&Quot; Tegasnya. Komisi Viii Dpr Ri, Kata Kiai Maman Mendesak Kementerian Agama Untuk Segera Melakukan Negosiasi Dengan Pihak Berwenang Di Arab Saudi Guna Mencari Solusi Atas Permasalahan Ini. Menurutnya Indonesia Saat Ini Membutuhkan Negosiator Yang Handal Dan Mampu Menyampaikan Keluhan Serta Mencari Solusi Konstruktif Atas Kekacauan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 Ini. &Quot;Kami Memberikan Kesempatan Kepada Kemenag Dan Dirjen Penyelenggara Haji Dan Umrah Untuk Bertindak Cepat Menangani Masalah Ini. Kami Tidak Dapat Menerima Jika Penggunaan Delapan Syarikah Ini Justru Menyengsarakan Jemaah Haji Indonesia,&Quot; Imbuh Kiai Maman.

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK

11 Mei 2026 - 18:24 WIB

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional Dan Langgar Putusan Mk

BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara

11 Mei 2026 - 18:11 WIB

Bpa Fair 2026: Lewat Cfd, Bpa Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara
Trending di Hukum