Teropongistana.com Jakarta — Sekretaris Majlis Hikmah Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA), Handi Jatna, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi regulasi ekspor-impor di Indonesia yang dinilai sangat kompleks dan membebani pelaku usaha. Berdasarkan laporan terbaru, Indonesia menempati peringkat ke-122 dari 122 negara dalam hal kemudahan regulasi ekspor-impor, menjadikannya negara dengan sistem paling rumit di dunia.
“Ini bukan sekadar angka peringkat, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik dalam mendukung dunia usaha,” ujar Handi dalam keterangannya, Selasa (14/5).
Handi mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menyederhanakan birokrasi ekspor-impor, agar tidak semakin meresahkan kalangan pengusaha. Ia mengingatkan bahwa masalah ini bukanlah hal baru. Dalam laporan Ease of Doing Business Bank Dunia tahun 2018, Indonesia hanya menempati posisi ke-112 dalam indikator Trading Across Borders, turun dari peringkat ke-105 pada 2016 dan ke-108 pada 2017.
“Biaya dan waktu pengurusan dokumen ekspor-impor di Indonesia masih jauh lebih tinggi dibandingkan negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam. Ini berdampak langsung pada daya saing produk kita di pasar global,” tegasnya.
Sebagai solusi, Handi mendorong dilakukannya reformasi kebijakan yang menyeluruh serta percepatan digitalisasi layanan ekspor-impor. Menurutnya, hal ini penting agar pelaku usaha tidak terus dirugikan oleh sistem yang lamban dan berbelit-belit.
“Semoga pemerintah segera hadir dan memberikan solusi konkret. Jangan sampai pelaku usaha memilih untuk memindahkan investasinya ke negara lain,” pungkas Handi.