Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

Nasional

Penggiat Lingkungan Desak Presiden Copot Mendagri Tito Karnavian Terkait Kenaikan PBB


					Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistaana.com Banten – Penggiat lingkungan asal Banten, Hunaepi, menyoroti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang dinilai tidak bertanggung jawab atas polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah. Menurutnya, Mendagri tidak bisa lepas tangan karena pemerintah daerah berada dalam pengawasan langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Produk-produk ‘cuci tangan’ Tito Karnavian adalah bentuk ketidakbertanggungjawaban kepada rakyat. Presiden perlu segera mencopot Mendagri,” tegas Hunaepi dalam keterangannya, Sabtu (16/8).

Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana kebijakan kenaikan pajak daerah memicu penolakan masyarakat hingga menimbulkan kerusuhan. Menurut Hunaepi, Mendagri melalui jajaran Dirjen terkait seharusnya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta memberi peringatan kepada pemerintah daerah sebelum kebijakan itu diberlakukan.

“Monev terhadap Permendagri itu kewajiban Kemendagri. Kalau sampai PBB naik sejak 2022 dan menimbulkan gejolak, berarti Tito gagal membina daerah,” ujarnya.

Lebih jauh, Hunaepi menyebut kegaduhan soal PBB bisa menjadi alasan kuat bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi posisi Tito di kabinet. “Pertama, Tito gagal menjadi pembantu Prabowo. Kedua, posisi Mendagri yang strategis sebaiknya diisi orang dekat Prabowo demi kepentingan jangka panjang politik pemerintahan dan eksistensi Gerindra,” tambahnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/8), menegaskan bahwa kenaikan PBB dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah bukanlah instruksi dari pemerintah pusat.

“Banyak daerah sudah menaikkan tarif PBB sejak tahun 2022, bahkan sebelum kebijakan efisiensi anggaran diberlakukan pada 2025. Jadi tidak ada hubungan langsung,” jelas Tito.

Ia menyebut setidaknya 20 daerah telah menetapkan aturan baru terkait PBB dan NJOP dengan variasi persentase berbeda. Meski begitu, Tito mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta melibatkan partisipasi publik sebelum memutuskan kenaikan pajak.

“Kebijakan ini sepenuhnya kewenangan daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tetapi tetap harus ada keseimbangan agar tidak membebani rakyat,” pungkasnya.

Baca Lainnya

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar

PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

9 Januari 2026 - 14:29 WIB

Pemuda Pemudi Bela Negara Republik Indonesia (Ppbn Ri) Pada Jumat
Trending di Nasional