Menu

Mode Gelap
Galian C Rusak Kota Lebak, Ratusan Warga Maja Ketuk Pintu Istana Presiden “AMKI Jakarta: Menyulam Masa Depan Media di Era Konvergensi” Kapolri Harus Bertindak, Mafia Tanah Berlindung di Balik Proyek MBG Kemenag Anugerahkan Harmony Award 2025 Camelia Lubis Peduli Bencana di Aceh dan Sumbar, Dorong Langkah Cepat dan Solusi Bulog Lebak dan Pandeglang Salurkan Beras 20 Kilogram dan Minyak Goreng

Nasional

Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan DPR: Potensi Pemborosan dan Akal-akalan


Lucius Karus Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Perbesar

Lucius Karus Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Teropongistana.com Jakarta — Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyoroti pernyataan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, terkait usulan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR. Dalam siaran langsung di CNN Indonesia, Indra menyebut banyak rumah dinas DPR yang tak layak huni sehingga perlu diganti dengan mekanisme tunjangan.

Menurut Lucius, alasan ketidaklayakan rumah dinas tidak sepenuhnya tepat. “Banyak rumah dinas yang tidak ditempati anggota DPR bukan karena tidak layak, tetapi karena para wakil rakyat itu sudah punya rumah pribadi. Jadi kalau begitu ceritanya, tunjangan perumahan seharusnya tidak dibutuhkan. Itu malah jadi pemborosan dan inefisiensi,” ujarnya.

Lucius menegaskan, pemberian tunjangan hanya masuk akal bila ditujukan kepada anggota DPR yang benar-benar tidak memiliki rumah pribadi. Namun, Indra sebelumnya mengungkapkan sebagian dana tunjangan digunakan anggota DPR untuk menyicil rumah pribadi. Hal ini, kata Lucius, menunjukkan bahwa alasan rumah dinas tidak layak hanyalah dalih. “Lumayan kan, seperiode menjabat, dapat rumah mewah secara gratis dengan biaya negara,” tambahnya.

Indra juga berdalih mekanisme tunjangan lebih akuntabel dibanding perawatan rumah dinas yang rawan penyimpangan. Lucius mengakui, dalam periode sebelumnya memang pernah terungkap kasus dugaan korupsi terkait pengadaan rumah dinas DPR. Namun, ia mengingatkan, potensi penyimpangan itu justru melibatkan pihak kesekjenan DPR.

“Jangan-jangan justru karena kasus dugaan korupsi Sekjen DPR yang lama belum tuntas di KPK, maka tunjangan perumahan dijadikan solusi. Kalau benar begitu, ini bukan penyelesaian, melainkan akal-akalan,” ujar Lucius.

Baca Lainnya

Kapolri Harus Bertindak, Mafia Tanah Berlindung di Balik Proyek MBG

29 November 2025 - 11:48 WIB

Kapolri Harus Bertindak, Mafia Tanah Berlindung Di Balik Proyek Mbg

Kemenag Anugerahkan Harmony Award 2025

29 November 2025 - 10:23 WIB

Kemenag Anugerahkan Harmony Award 2025

Pemerintah Diminta Cabut Izin PT ABS Usai Penembakan Lima Petani di Bengkulu Selatan

25 November 2025 - 06:15 WIB

Pemerintah Diminta Cabut Izin Pt Abs Usai Penembakan Lima Petani Di Bengkulu Selatan
Trending di Nasional