Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

Nasional

APSP Demo Astra Agro dan Kejagung: Hentikan Kriminalisasi, Usut Mega Korupsi Sawit


Keterangan foto : Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Kamis (25/9/2025) Perbesar

Keterangan foto : Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Kamis (25/9/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Suara lantang ratusan massa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) menggema di ibu kota. Mereka bergerak dari Kantor PT Astra Agro Lestari Tbk, lanjut ke Kantor Astra Internasional, hingga akhirnya memenuhi halaman Kejaksaan Agung RI, Kamis (25/9).

Tujuannya menuntut penghentian kriminalisasi terhadap warga Pasangkayu serta mendesak pengusutan dugaan mega korupsi yang menyeret Grup Astra Agro Lestari melalui anak perusahaannya, PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu.

Koordinator Aksi APSP, Donny Manurung, menegaskan sudah 29 tahun rakyat Pasangkayu menjadi korban praktik yang disebutnya sewenang-wenang perusahaan. Ia menuding AAL telah menjadi penindas masyarakat serta aparat penegak hukum dianggap terlalu lamban menindaklanjuti bukti-bukti yang sudah terang benderang.

“Tanah rakyat dirampas, plasma tidak diberikan, hutan dirambah, dan warga dikriminalisasi. Sudah ada penyitaan 861,7 hektar oleh Satgas PKH di wilayah PT Pasangkayu. Itu seharusnya jadi pintu masuk Kejagung untuk menetapkan tersangka, bukan berhenti di penyitaan administratif,” seru Donny di depan gedung Kejagung.

Dalam orasinya, APSP juga menyinggung keberadaan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung yang hingga kini masih dikuasai PT Mamuang dan PT Letawa. Bagi mereka, hal itu merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Kejagung harus bertindak profesional. Sita seluruh lahan yang dirambah di kawasan hutan lindung, dan tetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka. Jika tidak, Kejagung sama saja ikut melindungi korporasi rakus,” tegas Donny.

Aksi ini melahirkan tujuh tuntutan utama yang dibacakan di hadapan publik: hentikan kriminalisasi, akhiri provokasi dan adu domba, kembalikan lahan rakyat di luar HGU, realisasikan plasma 20 persen, copot pimpinan anak usaha Astra Agro di Pasangkayu, pecat aktor konflik lapangan, hingga mengusut dugaan mega korupsi lengkap dengan audit pajak, izin lingkungan, dan kewajiban plasma.

“Perjuangan rakyat sah secara konstitusional. Yang ilegal justru perusahaan yang merambah hutan dan menguasai tanah tanpa dasar hukum. Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan,” tambah Donny.

Di sela aksi, perwakilan massa sempat diterima oleh Humas PT Astra Agro Lestari Tbk. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan menegaskan komitmen untuk tetap membuka ruang dialog.

“Kami terbuka untuk komunikasi. Aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada direksi. Perusahaan AAL akan segera melakukan rapat terkait persoalan ini. Kami juga telah menerima semua dokumen yang diserahkan oleh Kuasa Hukum APSP,” ujar perwakilan Humas AAL.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Agung RI yang menerima perwakilan massa menegaskan bahwa seluruh aspirasi dan laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Agung berterima kasih atas aspirasi ini. Semua laporan dan bukti yang disampaikan terkait dugaan tindak pidana korupsi sudah diterima dua bulan lalu. Kami menjamin penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, terkait sikap Kejari yang dinilai tidak profesional akan kami lakukan koordinasi bahkan pemeriksaan jika terbukti melakukan kriminalisasi kepada warga,” kata pejabat Humas Kejagung.

Bagi APSP, kasus Pasangkayu bukan lagi sebatas konflik agraria, melainkan sudah masuk ranah mega korupsi sumber daya alam. Mereka menegaskan tidak akan berhenti menekan Kejaksaan Agung hingga ada langkah nyata berupa penyitaan menyeluruh dan penetapan tersangka serta pencopotan Kajari dan kasipidum kejaksaan negeri pasangkayu.

Aksi ini diyakini hanya awal dari gelombang panjang perjuangan rakyat Pasangkayu, yang menuntut keadilan setelah puluhan tahun merasa haknya dirampas.

Baca Lainnya

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

15 November 2025 - 18:44 WIB

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, Minerbaone Error Dan Revisi Rkab

Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

15 November 2025 - 17:04 WIB

Penjelasan Ahli Waris Suparno Terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

13 November 2025 - 18:29 WIB

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah
Trending di Nasional