Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

Nasional

Kejati Jatim Ingatkan Perkara di Sektor Perbankan


					Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jawa Timur), Dr Kuntadi, Jumat (21/11/2025) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jawa Timur), Dr Kuntadi, Jumat (21/11/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jawa Timur), Dr Kuntadi mengingatkan para pekerja di sektor perbankan tentang pesatnya digitalisasi dan kompleksitas transaksi keuangan telah meningkatkan risiko hukum serta potensi fraud.

Pernyataan tersebut, disampaikan Kajati Jatim saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pemahaman Hukum dalam Penanganan Perkara Perbankan yang diselenggarakan oleh PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Wilayah 18 Malang, Selasa, 18 November 2025

Kasus kekerasan yang dilakukan ASN terhadap kurir JNT di Pamekasan, Jawa Timur tidak hanya bisa menjerat pelaku dan Istrinya, tapi juga bisa menyeret korban ke meja hijau. Sebelumnya, video Irwan Siskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan viral saat mendapatkan kekerasan dari Arif (46) yang merupakan ASN di Sampang, Senin (30/6/2025) lalu

Menurut Kajati, setiap pegawai perbankan dan aparat penegak hukum wajib memahami secara cermat aspek perikatan serta batas antara ranah perdata dan pidana.

“Pemahaman ini dapat mencegah kriminalisasi atas sengketa perdata sekaligus menghindari praktik fraud yang berimplikasi pada tindak pidana,” tegas Dr. Kuntadi yang membawakan materi bertajuk Subjek Hukum, Perikatan, Fraud, dan Peran Bidang Datun dalam Menjaga Integritas Perbankan.

Selain pemahaman dari setiap insan perbankan dan kejaksaan, Kajati juga menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memegang peranan strategis dalam menghadapi dinamika tersebut,

Bidang Datun Kejaksaan harus seoptimal mungkinkan melaksanakan peran mengawal kontrak dan perikatan perbankan, memberikan pendapat hukum (legal opinion), serta menjadi mitra strategis dalam memastikan setiap kebijakan perbankan telah berjalan sesuai koridor hukum.

Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan fraud tidak dapat bertumpu pada regulasi semata, melainkan membutuhkan budaya kepatuhan (compliance culture) yang melekat kuat dalam diri setiap insan perbankan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh RCEO BNI Wilayah 18 Malang, Soesetyo Priharjanto, dan dihadiri para area head, department head, branch manager, dan jajaran. Sementara itu, hadir mendampingi Kajati Jatim adalah Asisten Datun Dr. Martha Parulina Berliana, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Kajari Kabupaten Malang, dan Kajari Kota Batu.

Baca Lainnya

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar

PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

9 Januari 2026 - 14:29 WIB

Pemuda Pemudi Bela Negara Republik Indonesia (Ppbn Ri) Pada Jumat
Trending di Nasional