Menu

Mode Gelap
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG Ikhyar Velayati : MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit

Nasional

Guru Besar UIN Jakarta dorong Diplomasi Islam Indonesia untuk Keterbukaan Afganistan


					Guru Besar UIN Jakarta dorong Diplomasi Islam Indonesia untuk Keterbukaan Afganistan Perbesar

TANGERANG SELATAN – Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Khamami Zada menyatakan Indonesia harus membuat roadmap agar misi Indonesia untuk Afghanistan berbasis pada misi ideologis yang inklusif yang mendorong pernghargaan pada nilai-nilai Hak Asasi Manusia, terutama pada perempuan dan kelompok minoritas sesuai kemajemukan bangsa Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam diskusi  yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dengan topik “Perumusan Strategi hubungan Indonesia – Afganistan dengan mitra strategis” di Kampus UIN Ciputat, Tangerang Selatan, pada Selasa (25/11/2025).

Hadir juga sebagai narasumber, Dr. Noor Huda Ismail, Direktur Kreasi Prasasti Perdamaian, Dr. Mohammad Ayub Mirdad, dosen Universitas Airlangga, dan Budi Suryasaputra, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Kabul periode 2021-2025.

“Empat tahun sudah penguasa de fakto Taliban berkuasa di Afghanistan, sejak 2021.  Taliban 2.0 ini tidak jauh berbeda dengan Taliban 1.0 yang berkuasa 1996-2001. Pelaksanaan syariat Islam secara ketat hingga pembatasan kepada perempuan dalam ruang publik, terutama akses pendidikan,” ujar Khamami Zada.

Khamami menuturkan penguasa de facto Afghanistan sekarang ini  mempertahankan kontinuitas ideologis yang kuat dengan Taliban 1.0. Banyak perempuan yang kehilangan hak asasinya dan mengeluhkan dunia internasional yang gagal mempersiapkan Afghanistan yang inklusif.

“Taliban menggunakan pendekatan engagement. Mereka menjalin komunikasi dengan negara-negara di dunia internasional, tetapi sayangnya tetap bersikeras tidak mengubah syariat yang ketat,” terangnya.

“Taliban tidak melonggarkan kebijakannya dalam melaksanakan syariat Islam. Padahal, dalam prinsip siyasah syar’iyyah, prinsp tadarruj (bertahap) adalah cara yang memungkinkan membangun negara Afghanistan dalam misi diplomasi internasional,” jelasnya.

Khamami Zada menambahkan bahwa Taliban lebih memprioritaskan syi’ar syariah sehingga membuat salah paham komunitas internasional. “Seharusnya, Taliban mempertimbangkan politik diplomasi pertahanan yang membuat dunia internasional mengakui pemerintahan baru di bawah Taliban. Juga meyakinkan dunia internasional agar Afghanistan di bawah Taliban tidak menjadi basis terorisme,” ujarnya.

Seiring dengan kiprah diplomasi internasional yang sedang dilancarkan Presiden Prabowo, Khamami menilai Indonesia berhasil membawa misi diplomasi Islam Indonesia ke tengah dunia internasional. Berbagai aksi internasionalnya telah diwujudkan dengan membangun kemitraan strategis dengan dunia internasioal.

“Khusus di Afghanistan, misi diplomasi Islam Indonesia dilakukan demi kepentingan Indonesia dan dunia Islam tidak terhubung dengan jaringan terorisme global. Sekaligus juga menjadikan negara-negara Muslim sebagai negara yang berkeadaban dalam hubungan internasional,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Ikhyar Velayati : MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja

23 Juni 2026 - 16:50 WIB

Ikhyar Velayati : Mbg Meningkatkan Ekonomi Nasional Dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja

LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo

22 Juni 2026 - 19:52 WIB

Lhkpn Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka Di Kasus Suap Blueray Cargo

Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang

22 Juni 2026 - 17:24 WIB

Disekap Dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang
Trending di Nasional