teropongistana.com, Jakarta — Transisi kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah menuai kritik dari pelaku industri haji dan umrah.
Sebabnya, perubahan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tersebut dinilai belum diiringi kesiapan sistem, sumber daya manusia, dan perangkat regulasi yang memadai.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI), H. Syam Resfiadi, menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dilakukan terlalu cepat, sementara implementasinya belum matang. Menurutnya, proses legislasi yang berlangsung singkat tidak sebanding dengan kompleksitas pengelolaan ibadah haji yang melibatkan jutaan jemaah.
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan perubahan kelembagaan. Masalahnya ada pada kesiapan sistem. Kalau administrasi dasar saja belum beres, dampaknya langsung ke jemaah,” ujar Syam saat ditemui dibilangan Jakarta Selatan (8/1/2025).
Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum sinkronnya sistem digital administrasi haji. Contohnya perbedaan penulisan nama jemaah, seperti “Mohammad”, “Muhamad”, atau “Mochamad”, kerap dianggap sebagai entitas berbeda dalam sistem, sehingga menghambat proses verifikasi data dan keuangan.
“Nama orang saja masih diperdebatkan oleh sistem. Padahal ini menyangkut visa, tiket, dan layanan di Arab Saudi. Kalau ini tidak segera dibenahi, risikonya besar,” jelasnya.
Pengalaman Lapangan Tersisih
Syam juga menyesalkan tersingkirnya pelaku dan praktisi haji yang telah berpengalaman puluhan tahun dengan dalih pemberantasan “kartel”. Ia menilai istilah tersebut kerap digunakan tanpa parameter yang jelas dan justru menghilangkan sumber daya manusia yang memahami teknis lapangan.
“Yang disebut kartel itu banyak yang justru sudah puluhan tahun mengurus haji dan memahami regulasi Saudi. Kalau semua yang berpengalaman disingkirkan, yang tersisa hanya semangat tanpa peta,” kata Syam.
Menurutnya, pengamatan singkat terhadap penyelenggaraan haji tidak dapat menggantikan pengalaman lapangan yang dibangun bertahun-tahun.
Dana Jemaah dan Isu Penahanan
Terkait isu dana jemaah haji khusus yang disebut-sebut ditahan, Syam menegaskan tidak ada penahanan dana. Ia menyebut keterlambatan terjadi akibat proses verifikasi data yang belum sinkron antar sistem.
“Dana tidak ditahan. Transfer sudah masuk, tetapi tertahan di proses verifikasi karena sistem belum siap. Ini murni persoalan teknis,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ironi pemberian apresiasi kepada perbankan, sementara jemaah dan penyelenggara haji khusus masih menghadapi ketidakpastian layanan. “Yang menyetor dana itu jemaah melalui biro dan travel, bukan bank. Tapi yang mendapat penghargaan justru perbankan,” ujarnya.
Dikejar Waktu Arab Saudi
Syam mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi memiliki tenggat waktu yang ketat dalam pengurusan visa, akomodasi, dan transportasi jemaah. Keterlambatan di sisi Indonesia, menurutnya, berpotensi merugikan travel haji khusus dan menimbulkan kegelisahan jemaah.
“Timeline Saudi tidak menunggu birokrasi kita selesai berbenah. Kalau terlambat, yang pertama terdampak adalah jemaah dan penyelenggara,” katanya.
Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah telah diisi oleh sejumlah pejabat, antara lain Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak, serta beberapa direktur jenderal. Namun SAPUHI menilai pembentukan struktur belum sepenuhnya diikuti kejelasan kewenangan dan prosedur operasional.
Aman Berangkat Bukan Prestasi
Syam memastikan bahwa jemaah haji Indonesia pada 2026 tetap akan berangkat. Namun ia menegaskan, keberangkatan jemaah merupakan kewajiban negara, bukan indikator keberhasilan tata kelola.
“Aman berangkat itu keharusan. Yang perlu dievaluasi adalah manajemen dan transparansi penyelenggaraan,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah tidak mengulangi kesalahan serupa pada penyelenggaraan haji berikutnya, termasuk dalam pengelolaan sisa kuota haji khusus agar dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Haji bukan ruang uji coba kebijakan. Jemaah bukan sekadar angka statistik,” pungkas Syam.
SAPUHI sendiri merupakan organisasi yang menghimpun penyelenggara haji khusus, umrah, dan perjalanan wisata nasional maupun internasional, berdiri sejak 18 Mei 2018. Pernyataan SAPUHI, tegas Syam, bukan untuk menolak perubahan, melainkan mengingatkan agar transformasi dilakukan dengan kesiapan sistem dan orientasi pada pelayanan jemaah. (Him)













