Teropongistana.com Jakarta – Kementerian Agama kembali membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027. Sejak Januari 2026, seleksi resmi dimulai dengan satu janji klasik: semuanya diatur, tertib, dan transparan—setidaknya di atas kertas petunjuk teknis.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan bahwa Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) sebagai kompas resmi bagi madrasah agar tidak tersesat dalam proses seleksi.
Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Senin (12/1/2026), menandai dimulainya rangkaian administrasi yang lebih panjang dari masa orientasi siswa itu sendiri. Juknis PMBM, menurut Nyayu, berlaku untuk seluruh jenjang madrasah, mulai dari Raudlatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Pelaksanaannya dapat dilakukan secara daring maupun luring, sebuah fleksibilitas yang diharapkan memudahkan, meski kerap berubah menjadi dua jalur dengan tantangan yang sama-sama rumit.
Khusus Madrasah Negeri, Kemenag menegaskan kewajiban untuk mengumumkan seluruh proses PMBM secara terbuka—mulai dari persyaratan, sistem seleksi, hingga daya tampung sesuai rombongan belajar. Informasi hasil seleksi pun wajib dipajang, baik melalui papan pengumuman klasik yang tetap setia berdiri, maupun media digital seperti website madrasah dan laman resmi Kemenag daerah.
“Biaya pelaksanaan PMBM pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sesuai DIPA tahun berjalan,” tegas Nyayu. Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa seleksi murid baru tidak semestinya menjadi ladang kreativitas biaya di luar anggaran resmi.
Adapun jadwal pelaksanaan PMBM 2026/2027 telah ditetapkan sebagai berikut:
•Seleksi Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari–Maret 2026
•Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari–Mei 2026
•Seleksi Jalur Prestasi, Reguler, dan •Afirmasi: Maret–Juli 2026
•Daftar Ulang: Maret–Juli 2026
Dengan jadwal yang panjang dan prosedur yang rinci, PMBM kembali menjadi ujian bukan hanya bagi calon murid, tetapi juga bagi komitmen madrasah dalam menerjemahkan kata “transparansi” dari juknis ke praktik nyata—bukan sekadar slogan yang lulus seleksi setiap tahun.












