Menu

Mode Gelap
ROKET FC Kirim Tiga Wakil ke Timnas Putri Senior, Bukti Sukses Pembinaan Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan di Kompleks Parlemen Adde Rosi Khoerunnisa Serahkan Bantuan PIP di Lebak, Pastikan Anak Tak Putus Sekolah Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

Nasional

YGMD Laporkan Skandal BGN Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Sabotase PSN Terindikasi KKN


					Keterangan foto : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Senin (19/1/2026) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Senin (19/1/2026)

Teropongistana.com JAKARTA – Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD), selaku pemegang sah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Gizi Nasional (BGN), secara resmi menyatakan keberatan luar biasa dan melaporkan adanya dugaan mal-administrasi berat, penyalahgunaan wewenang, serta sabotase Program Strategis Nasional yang berindikasi kuat pada Praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) ke Kejagung dan Propam Polri.

​Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya manipulasi sistem tata kelola yang mengakibatkan pengalihan akun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Virtual Account (VA) kepada yayasan lain secara sepihak tanpa prosedur hukum yang sah.

Ketua Yayasan YGMD, I Gede Ngurah Eka Dharmayudha, menegaskan bahwa perubahan status kemitraan di sistem BGN dilakukan secara tertutup dan ilegal.

​”Kami selaku yayasan lama sama sekali tidak pernah diinformasikan, tidak pernah diminta klarifikasi, dan tidak pernah dilibatkan dalam proses perpindahan tersebut. Pengalihan akun dilakukan secara ‘bypass’ tanpa adanya dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) maupun surat pelepasan hak yang sah dari kami sebagai pemegang PKS awal. Ini adalah bentuk nyata Dugaan Mal-Administrasi Berat dan Dugaan manipulasi data administrasi negara yang difasilitasi oknum internal BGN untuk memutus hak hukum kami secara sepihak,” jelasnya kepada media, Sabtu (28/2).

YGMD menyoroti adanya instruksi oknum pejabat BGN yang melarang operasional dapur YGMD selama proses transisi ilegal tersebut. Tindakan ini merupakan pelanggaran telak terhadap Juknis Nomor 401 Tahun 2025, yang mengamanatkan bahwa operasional pemberian makan bergizi wajib tetap berjalan meskipun dalam proses perpindahan yayasan.

​”Instruksi larangan operasional ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang. Oknum pejabat secara sengaja mengabaikan hak gizi siswa demi memuluskan kepentingan pengalihan yayasan secara non-prosedural dan melawan aturan teknis yang berlaku,” tambah I Gede Ngurah Eka.

YGMD menilai penghentian operasional secara paksa ini merupakan dugaan sabotase terhadap Program Strategis Nasional yang menjadi prioritas Presiden RI. Indikasi dugaan KKN semakin kuat dengan adanya keterlibatan oknum anggota Polri aktif yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina pada yayasan baru penerima pengalihan tersebut. Keterlibatan aparat aktif dalam pengelolaan program gizi negara ini telah dilaporkan secara resmi karena diduga memicu konflik kepentingan yang merugikan negara.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik mafia anggaran, YGMD telah mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI. Laporan terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan negara.

Laporan juga dilayangkan ke Bidpropam Polda NTB dengan nomor : SPSP2/08/II/2026/Bidpropam terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan konflik kepentingan dengan Ketua Pembina Yayasan Penerima (Yayasan AL ILYAS JAYA SEJAHTERA) oknum anggota Polri aktif.

Surat Keberatan ke-3 (Last Notice) kepada Kepala BGN agar memberikan peringatan keras atas dugaan keterlibatan Direktur Wilayah 3 Pemantauan dan Pengawasan, Dugaan Keterlibatan Deputi Sistem dan Tata Kelola ( Sistakol ) beserta jajaran dan hingga Dugaan Keterlibatan Wakil Kepala BGN (Irjen Pol. Sonny Sonjaya) dalam proses perpindahan yang tidak sah.

YGMD mendesak BGN membekukan akun SPPG yang telah dialihkan secara ilegal tanpa BAST dan tanpa dokumen pelepasan hingga sengketa hukum selesai secara inkrah.

YGMD juga meminta Inspektorat BGN, BPK-RI dan Kejaksaan Agung RI c.q Jampidsus untuk melakukan audit forensik terhadap sistem tata kelola guna menemukan pelaku yang mengubah data VA tanpa dasar dokumen yang sah.

YGMD juga Meminta BGN menjatuhkan sanksi Blacklist kepada yayasan baru yang terlibat dalam praktik “bypass” administrasi ini.

​”Program Makan Bergizi Gratis adalah mandat rakyat untuk anak bangsa, bukan alat bagi oknum pejabat dan oknum aparat untuk memfasilitasi kepentingan kelompok melalui cara-cara yang koruptif,” kata I Gede Ngurah Eka.

Baca Lainnya

Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

19 April 2026 - 00:24 WIB

Sering Menginap Di Hotel Padahal Rumah Di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan

18 April 2026 - 23:23 WIB

Respon Menohok Anggota Komisi Ii Dpr Ri Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman Ri Oleh Kejaksaan

Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan di Kompleks Parlemen

18 April 2026 - 22:40 WIB

Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan Di Kompleks Parlemen
Trending di News