Menu

Mode Gelap
Fraksi PKB Berdiri Tegak! Komitmen Kawal Kepemimpinan Bupati Hasbi Menggema di DPRD Lebak Praktik Pinjol Buruk Ancaman Masa Depan Bangsa Keluarga Besar DPN BMI Gelar Halalbihalal, Ketum Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas Seleksi KI Pusat Dipersoalkan, Dua Komisioner Banten Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta Matahukum : Ini Bukan Kasus Pertama, Tapi Harus yang Terakhir Matahukum Tegaskan: Pembubaran KPK Solusi Atasi Krisis Hukum

Nasional

Praktik Pinjol Buruk Ancaman Masa Depan Bangsa


					Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, Kamis (1/6/2023). Perbesar

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, Kamis (1/6/2023).

Teropongistana.com JAKARTA – Industri pinjaman online (pinjol) yang tumbuh pesat di Indonesia ternyata menyembunyikan praktik bisnis yang sangat merugikan masyarakat. Hal itu ditegaskan Politisi partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 26 Maret 2026 yang menghukum 97 perusahaan pinjol dengan denda total Rp755 miliar karena terbukti melakukan kartel penetapan bunga.

Sebelumnya, KPPU menyatakan 97 anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara bersama-sama mengatur batas bunga maksimal, awalnya 0,8% per hari kemudian menjadi 0,4%. Praktik ini dinilai bukan persaingan pasar yang sehat dan berpotensi membuat konsumen tidak punya pilihan harga lebih rendah, sehingga bunga efektif tahunan sering mencapai 100-300% setelah ditambah biaya admin, penalti, dan skema tadpole yang memberatkan cicilan awal.

“Kartel penetapan bunga yang baru saja dihukum KPPU adalah puncak gunung es dari masalah yang jauh lebih dalam. Persaingan yang tidak sehat membuat bunga efektif tahunan mencapai angka yang tidak masuk akal, menjadikan rakyat kecil dan UMKM sebagai sapi perah industri yang seharusnya membantu mereka,” ujar Didik yang juga mantan Ketua Umum Karang Taruna.

Masalah tidak hanya berhenti pada penetapan bunga. Praktik penagihan yang seringkali menyimpang juga menjadi sorotan. Debt collector baik yang legal maupun ilegal diduga sering menyebarkan data pribadi peminjam ke kontak, keluarga, hingga media sosial, mengirim ancaman, fitnah, pelecehan, hingga melakukan teror setiap hari. Bahkan ada dugaan pengaksesan galeri foto, SMS, dan lokasi ponsel tanpa izin.

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengeluarkan peringatan resmi bahwa stres akibat pinjol dapat memicu gangguan konsentrasi, depresi, hingga pikiran bunuh diri. Tak sedikit kasus keluarga hancur dan rumah tangga berantakan akibat teror penagihan tersebut.

Data dari OJK per Januari 2026 menunjukkan outstanding pinjol mencapai Rp98,54 triliun, naik 25,52% dalam setahun. Rasio gagal bayar (TWP90) juga meningkat tajam di awal tahun ini menjadi level tertinggi dalam dua tahun terakhir. Banyak peminjam awalnya hanya meminjam Rp1-2 juta untuk kebutuhan mendesak, namun karena bunga dan denda yang membengkak, utangnya menjadi puluhan juta dengan skema cicilan berlapis yang membuat mereka terjebak utang baru untuk bayar utang lama.

Meski OJK telah mematikan 951 pinjol ilegal hingga Februari 2026 dan 2.263 sepanjang tahun 2025, ribuan platform abal-abal masih beroperasi lewat iklan media sosial dengan penawaran pinjol tanpa verifikasi, bunga yang mencekik, dan penagihan yang brutal. Ironisnya, bahkan pinjol berizin pun sering dituduh meniru praktik serupa.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga berulang kali mengkritik lemahnya perlindungan konsumen di sektor fintech, mulai dari klausul baku yang merugikan, transparansi rendah, hingga pengawasan OJK yang belum maksimal.

OJK memang telah mulai membatasi rasio utang maksimal 30% dari gaji mulai tahun ini, namun langkah tersebut dianggap terlambat karena kerusakan sosial dan ekonomi sudah terjadi bertahun-tahun.

“Pinjol seharusnya menjadi alat inklusi keuangan, tapi dalam prakteknya bisa menjadi mesin pemiskinan digital. Pemerintah, OJK, dan KPPU harus bertindak lebih tegas. Larang skema tadpole dan batasi bunga efektif secara ketat. Hukum penagihan ilegal dengan pidana berat. Perkuat edukasi literasi keuangan sejak sekolah dan dorong pinjol yang benar-benar produktif, bukan konsumtif,” tegas Didik.

Politisi yang juga aktif dalam advokasi kepemudaan itu mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati. “Jangan biarkan kemudahan yang ditawarkan pinjol mengorbankan masa depan bangsa. Uang cepat sering berujung nestapa yang lambat sembuh,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Matahukum : Ini Bukan Kasus Pertama, Tapi Harus yang Terakhir

29 Maret 2026 - 12:28 WIB

Matahukum : Ini Bukan Kasus Pertama, Tapi Harus Yang Terakhir

Matahukum Tegaskan: Pembubaran KPK Solusi Atasi Krisis Hukum

28 Maret 2026 - 11:50 WIB

Matahukum Tegaskan: Pembubaran Kpk Solusi Atasi Krisis Hukum

Apresiasi Mendalam Dave Laksono untuk 6 Dekade Dedikasi Pikiran Rakyat dalam Menjaga Demokrasi

27 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apresiasi Mendalam Dave Laksono Untuk 6 Dekade Dedikasi Pikiran Rakyat Dalam Menjaga Demokrasi
Trending di News