Menu

Mode Gelap
GMPK DKI: Tahan Harga BBM Langkah Tepat, Tapi Perlu Perhatikan Fiskal Negara Rapat Kreditor Perdana PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Perjuangkan Hak Pekerja Penguatan Nilai Kebangsaan di Bojong, Ahmad Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Harmoni Bupati Lebak Berjiwa Kesatria Mengakui Kehilafannya, PKB Komitmen Kawal Kepemimpinan Hasbi Pengamat Pertahanan Ucapkan Selamat Kepada Universitas Budi Luhur Fraksi PKB Berdiri Tegak! Komitmen Kawal Kepemimpinan Bupati Hasbi Menggema di DPRD Lebak

Nasional

Rapat Kreditor Perdana PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Perjuangkan Hak Pekerja


					Pekerja PT Dua Kuda Indonesia Perbesar

Pekerja PT Dua Kuda Indonesia

Teropongistana.com Jakarta – Kuasa hukum yang mewakili 87 pekerja PT Dua Kuda Indonesia akan menghadiri Rapat Kreditor Pertama yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Advokat dari Kantor Hukum HUMANIKA, Musrianto, S.H., menyatakan kehadirannya dalam rapat tersebut untuk menyampaikan permohonan resmi atas nama para pekerja berdasarkan surat kuasa tertanggal 22 Maret 2026.

“Hingga saat ini para pekerja masih bekerja secara normal sesuai jadwal. Hak-hak normatif seperti upah, tunjangan, dan THR juga masih dibayarkan tepat waktu,” ujar Musrianto.

Dalam rapat kreditor tersebut, pihaknya akan mengajukan dua permohonan utama. Pertama, meminta agar seluruh hak pekerja dicatat sebagai utang preferen sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kedua, pihaknya memohon agar pelaksanaan eksekusi pailit, termasuk tindakan yang berpotensi merugikan pekerja, ditunda hingga adanya putusan kasasi dan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung.

“Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dalam proses hukum ini,” tegasnya.

Musrianto juga menilai aksi unjuk rasa yang dilakukan para pekerja sebagai bentuk kekhawatiran yang wajar di tengah ketidakpastian status perusahaan.

“Pabrik masih beroperasi normal. Para pekerja tentu cemas terhadap keberlangsungan pekerjaan dan nasib keluarga mereka,” katanya.

Ia berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pailit Nomor 362/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Maret 2026, demi menjaga keberlangsungan kerja ratusan pekerja.

Rapat kreditor ini menjadi perhatian publik karena PT Dua Kuda Indonesia masih menjalankan aktivitas operasional secara normal meski telah dinyatakan pailit. Para pekerja kini menanti kepastian hukum yang dapat melindungi hak dan masa depan mereka di tengah tekanan ekonomi.

Baca Lainnya

GMPK DKI: Tahan Harga BBM Langkah Tepat, Tapi Perlu Perhatikan Fiskal Negara

2 April 2026 - 11:33 WIB

Gmpk Dki: Tahan Harga Bbm Langkah Tepat, Tapi Perlu Perhatikan Fiskal Negara

Pengamat Pertahanan Ucapkan Selamat Kepada Universitas Budi Luhur

1 April 2026 - 11:05 WIB

Pengamat Pertahanan, Ario Seno, Menyampaikan Ucapan Selamat Kepada Universitas Budi Luhur Yang Tengah Merayakan Dies Natalis Ke-47. Ia Mengapresiasi Kampus Tersebut Sebagai Perguruan Tinggi Yang Memiliki Nilai Inti (Core Value) Yang Kuat Dan Konsisten

Praktik Pinjol Buruk Ancaman Masa Depan Bangsa

31 Maret 2026 - 13:57 WIB

Praktik Pinjol Buruk Ancaman Masa Depan Bangsa
Trending di Nasional