Teropongistana.com Jakarta – Kuasa hukum yang mewakili 87 pekerja PT Dua Kuda Indonesia akan menghadiri Rapat Kreditor Pertama yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Advokat dari Kantor Hukum HUMANIKA, Musrianto, S.H., menyatakan kehadirannya dalam rapat tersebut untuk menyampaikan permohonan resmi atas nama para pekerja berdasarkan surat kuasa tertanggal 22 Maret 2026.
“Hingga saat ini para pekerja masih bekerja secara normal sesuai jadwal. Hak-hak normatif seperti upah, tunjangan, dan THR juga masih dibayarkan tepat waktu,” ujar Musrianto.
Dalam rapat kreditor tersebut, pihaknya akan mengajukan dua permohonan utama. Pertama, meminta agar seluruh hak pekerja dicatat sebagai utang preferen sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kedua, pihaknya memohon agar pelaksanaan eksekusi pailit, termasuk tindakan yang berpotensi merugikan pekerja, ditunda hingga adanya putusan kasasi dan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung.
“Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dalam proses hukum ini,” tegasnya.
Musrianto juga menilai aksi unjuk rasa yang dilakukan para pekerja sebagai bentuk kekhawatiran yang wajar di tengah ketidakpastian status perusahaan.
“Pabrik masih beroperasi normal. Para pekerja tentu cemas terhadap keberlangsungan pekerjaan dan nasib keluarga mereka,” katanya.
Ia berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pailit Nomor 362/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Maret 2026, demi menjaga keberlangsungan kerja ratusan pekerja.
Rapat kreditor ini menjadi perhatian publik karena PT Dua Kuda Indonesia masih menjalankan aktivitas operasional secara normal meski telah dinyatakan pailit. Para pekerja kini menanti kepastian hukum yang dapat melindungi hak dan masa depan mereka di tengah tekanan ekonomi.








