Menu

Mode Gelap
Jual Titik Dapur MBG Pakai ID Palsu, 4 Tersangka Jadi DPO Polda Jabar Hakim Gagalkan Pencaplokan PT Taman Harapan Indah Lewat Jalur PKPU Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme BPN Pandeglang Percepat PTSL 2026, Penyerahan Sertifikat Kini Langsung ke Warga Kisah Yusi, PRT Belasan Tahun Mengabdi Justru Dianiaya dan Dirampok Majikan SMP Negeri 128 Jakarta Gelar Persami Bentuk Pramuka Mandiri, Tangguh, Kreatif dan Berkarakter

Nasional

Rapat Kreditor Perdana PT Dua Kuda Indonesia, Kuasa Hukum Perjuangkan Hak Pekerja


					Pekerja PT Dua Kuda Indonesia Perbesar

Pekerja PT Dua Kuda Indonesia

Teropongistana.com Jakarta – Kuasa hukum yang mewakili 87 pekerja PT Dua Kuda Indonesia akan menghadiri Rapat Kreditor Pertama yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Advokat dari Kantor Hukum HUMANIKA, Musrianto, S.H., menyatakan kehadirannya dalam rapat tersebut untuk menyampaikan permohonan resmi atas nama para pekerja berdasarkan surat kuasa tertanggal 22 Maret 2026.

“Hingga saat ini para pekerja masih bekerja secara normal sesuai jadwal. Hak-hak normatif seperti upah, tunjangan, dan THR juga masih dibayarkan tepat waktu,” ujar Musrianto.

Dalam rapat kreditor tersebut, pihaknya akan mengajukan dua permohonan utama. Pertama, meminta agar seluruh hak pekerja dicatat sebagai utang preferen sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kedua, pihaknya memohon agar pelaksanaan eksekusi pailit, termasuk tindakan yang berpotensi merugikan pekerja, ditunda hingga adanya putusan kasasi dan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung.

“Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dalam proses hukum ini,” tegasnya.

Musrianto juga menilai aksi unjuk rasa yang dilakukan para pekerja sebagai bentuk kekhawatiran yang wajar di tengah ketidakpastian status perusahaan.

“Pabrik masih beroperasi normal. Para pekerja tentu cemas terhadap keberlangsungan pekerjaan dan nasib keluarga mereka,” katanya.

Ia berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pailit Nomor 362/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Maret 2026, demi menjaga keberlangsungan kerja ratusan pekerja.

Rapat kreditor ini menjadi perhatian publik karena PT Dua Kuda Indonesia masih menjalankan aktivitas operasional secara normal meski telah dinyatakan pailit. Para pekerja kini menanti kepastian hukum yang dapat melindungi hak dan masa depan mereka di tengah tekanan ekonomi.

Baca Lainnya

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

18 Mei 2026 - 20:30 WIB

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang dan Industri Pertahanan

18 Mei 2026 - 20:14 WIB

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang Dan Industri Pertahanan

Data Tunjukkan Tren Meningkat, IYAC Desak Reformasi Sistem Perlindungan di Pesantren

18 Mei 2026 - 18:24 WIB

Data Tunjukkan Tren Meningkat, Iyac Desak Reformasi Sistem Perlindungan Di Pesantren
Trending di Nasional