Menu

Mode Gelap
Direktur Eksekutif P3S Desak Evaluasi Menyeluruh Polri Usai Kasus Ojol Tertabrak Polisi Saat Demo 28 Agustus Direktur Eksekutif P3S Soroti Narasi DPR dan Tunjangan Rp50 Juta Dugaan Sabotase Rezim Pemerintahan RI Mengarah pada Keberlanjutan, Pemakzulan atau Kekosongan kekuasaan Pengamat : Bahlil Bergeser ke Istana, Prabowo Diyakini Tak Mudah Di Olah-olah Bantah Isu Setoran Rp30 Miliar, Wakil Ketua Baleg DPR RI: Usulan Kenaikan Jaminan Belum Final Sinergi Pemkot Baznas dan Nazhir Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi untuk Umat

Nasional

UPZ Kemendagri Salurkan Zakat kepada 300 Mustahik di Lingkup Kemendagri


UPZ Kemendagri Salurkan Zakat kepada 300 Mustahik di Lingkup Kemendagri Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyalurkan zakat kepada 300 mustahik di lingkup Kemendagri. Zakat tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro kepada para mustahik di Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Senin (15/8/2022). Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati 1 Muharram 1444 Hijriah dan menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.

Dalam penyaluran itu, masing-masing mustahik mendapatkan zakat sebesar Rp 1 juta. “Hari ini kita ada uang 300 juta (rupiah), kita akan berikan ke 300 (orang) yang berhak menerima zakat ini, berarti satu orang satu juta (rupiah),” terang Suhajar dalam sambutannya.

Suhajar mengatakan, UPZ Kemendagri terus mengimbau para pegawai, khususnya yang beragama Islam dengan penghasilan memenuhi kriteria membayar zakat agar menunaikan kewajibannya. Hal itu sebagai bentuk solidaritas sesuai dengan ajaran Islam. Zakat yang terkumpul, kata dia, nantinya dikelola sesuai dengan aturan dan disalurkan kepada pihak yang berhak.

Dia menjelaskan, zakat yang terkumpul dalam UPZ Kemendagri akan dikoordinasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk dibagikan kepada mustahik di penjuru Indonesia. Selain itu, sebagian dari zakat tersebut juga disalurkan kepada para mustahik di lingkup Kemendagri.

Di lain sisi, Suhajar mendorong agar seluruh pihak dapat belajar cara menghitung zakat. Bukan tak mungkin, pihak yang saat ini menjadi penerima zakat, di waktu mendatang bukan lagi tergolong mustahik karena penghasilan yang diperoleh bertambah. Bahkan, status mereka dapat berubah menjadi pembayar zakat.

“Jadi semua harus belajar agama dan belajar cara menghitung zakat, supaya hari ini, bulan ini, mungkin Anda menerima zakat, tapi bisa saja bulan depan Anda bukan penerima zakat,” ujarnya.

Suhajar berpesan, agar zakat yang diterima para mustahik tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai, zakat tersebut justru dibelanjakan untuk barang yang tidak produktif.

Adapun rincian 300 mustahik yang menerima zakat tersebut terdiri dari pegawai golongan I dan II sebanyak 23 orang, satpam/pamdal 30 orang, sopir 28 orang, petugas kebersihan 63 orang, supporting staff 126 orang, dan pengurus masjid (marbut) sebanyak 30 orang.

Baca Lainnya

Direktur Eksekutif P3S Desak Evaluasi Menyeluruh Polri Usai Kasus Ojol Tertabrak Polisi Saat Demo 28 Agustus

29 Agustus 2025 - 07:18 WIB

Direktur Eksekutif P3S Desak Evaluasi Menyeluruh Polri Usai Kasus Ojol Tertabrak Polisi Saat Demo 28 Agustus

Bantah Isu Setoran Rp30 Miliar, Wakil Ketua Baleg DPR RI: Usulan Kenaikan Jaminan Belum Final

28 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Bantah Isu Setoran Rp30 Miliar, Wakil Ketua Baleg Dpr Ri: Usulan Kenaikan Jaminan Belum Final

BGN Harus Cepat Merespons Pernyataan Presiden, Segara Wujudkan Dapur Sekolah MBG

28 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Bgn Harus Cepat Merespons Pernyataan Presiden, Segara Wujudkan Dapur Sekolah Mbg
Trending di Nasional