Menu

Mode Gelap
Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat Eks Ketum BPAN Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy

News

Badai Korupsi Diungkap, Zulkifli MoU Bersama Kejagung


Badai Korupsi Diungkap, Zulkifli MoU Bersama Kejagung Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) menyebut langkah terobosan yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang melakukan MoU dengan Kejaksaan Agung tentang proses hukum di Kementerian tersebut. Hal tersebut ditegaskan Ketua Bara JP Banten, Jupentri Nainggolan, Kamis (22/9).

“Langkah Menteri Zulkifli Hasan membuka pintu angin segar bagi para pejabat di lingkungan Kemandag untuk membongkar beberapa dugaan korupsi baik itu di Kementerian maupun Swasta,” kata Jupentri Nainggolan yang biasa disapa Jupen.

Baca juga : SIKAT DONG…!Kejagung Didesam Seret Pelaku Korupsi di Askrindo

 

Menurut Jupen, dalam menjalankan tugasnya, kejagung sempat memanggil mantan Kemendag Muhamad Lutfi. Dia terperiksa selama 12 jam sebagai saksi dalam dugaan tipikor kasus migor.

“Namun sampai saat ini, mantan Kemendag Muhamad Lutfi belum dijadikan tersangka atau tindak lanjut pemeriksaan dari penyidik direktorat Tindak Pidana Khusus Kejagung. Bahkan kasusnya sempat meredup,, ” tutur Jupen.

Sebelumnya, Jaksa Agung Saniter Burhanuddin menegaskan nota kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak akan menghentikan perkara hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) di kementerian tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Saniter Burhanuddin seusai menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Jumat (16/9/2022).

“Jangan berpikir ya, MoU ini menghentikan perkara yang sedang berjalan, tolong garis bawahi ya, MoU ini tidak menghentikan perkara yang sedang berjalan,” tegas Burhanuddin usai pertemuan seperti dipantau pada tayangan Kompas TV.

Menurut Burhanuddin, MoU yang ditandatanganinya dengan Mendag dilakukan agar tindak pidana korupsi di kementerian tersebut tidak lagi terjadi.

“Yang terjadi bagi kami adalah memperbaiki jangan sampai terjadi lagi itu, jadi kita akan terus untuk garam dan besi, masih berjalan, tapi juga akan melibatkan teman-teman di perdagangan. Tetapi tolong garis bawahi, bahwa bukan untuk menyelesaikan masalah yang itu, tapi bagaimana kedepannya tidak terjadi lagi kebocoran itu.” beber Jaksa Agung. (Mukhsin)

Baca Lainnya

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

30 September 2025 - 01:35 WIB

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura
Trending di Nasional