Menu

Mode Gelap
Hari Lahir Pancasila 2026: Kodim Pandeglang Ingatkan Nilai Luhur di Tengah Tantangan Zaman 78 Presen Penumpang Whoosh Mengarah ke Jakarta, KCIC Tambah Kapasitas 3.600 Kursi Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang

News

Badai Korupsi Diungkap, Zulkifli MoU Bersama Kejagung


					Badai Korupsi Diungkap, Zulkifli MoU Bersama Kejagung Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) menyebut langkah terobosan yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang melakukan MoU dengan Kejaksaan Agung tentang proses hukum di Kementerian tersebut. Hal tersebut ditegaskan Ketua Bara JP Banten, Jupentri Nainggolan, Kamis (22/9).

“Langkah Menteri Zulkifli Hasan membuka pintu angin segar bagi para pejabat di lingkungan Kemandag untuk membongkar beberapa dugaan korupsi baik itu di Kementerian maupun Swasta,” kata Jupentri Nainggolan yang biasa disapa Jupen.

Baca juga : SIKAT DONG…!Kejagung Didesam Seret Pelaku Korupsi di Askrindo

 

Menurut Jupen, dalam menjalankan tugasnya, kejagung sempat memanggil mantan Kemendag Muhamad Lutfi. Dia terperiksa selama 12 jam sebagai saksi dalam dugaan tipikor kasus migor.

“Namun sampai saat ini, mantan Kemendag Muhamad Lutfi belum dijadikan tersangka atau tindak lanjut pemeriksaan dari penyidik direktorat Tindak Pidana Khusus Kejagung. Bahkan kasusnya sempat meredup,, ” tutur Jupen.

Sebelumnya, Jaksa Agung Saniter Burhanuddin menegaskan nota kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak akan menghentikan perkara hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) di kementerian tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Saniter Burhanuddin seusai menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Jumat (16/9/2022).

“Jangan berpikir ya, MoU ini menghentikan perkara yang sedang berjalan, tolong garis bawahi ya, MoU ini tidak menghentikan perkara yang sedang berjalan,” tegas Burhanuddin usai pertemuan seperti dipantau pada tayangan Kompas TV.

Menurut Burhanuddin, MoU yang ditandatanganinya dengan Mendag dilakukan agar tindak pidana korupsi di kementerian tersebut tidak lagi terjadi.

“Yang terjadi bagi kami adalah memperbaiki jangan sampai terjadi lagi itu, jadi kita akan terus untuk garam dan besi, masih berjalan, tapi juga akan melibatkan teman-teman di perdagangan. Tetapi tolong garis bawahi, bahwa bukan untuk menyelesaikan masalah yang itu, tapi bagaimana kedepannya tidak terjadi lagi kebocoran itu.” beber Jaksa Agung. (Mukhsin)

Baca Lainnya

78 Presen Penumpang Whoosh Mengarah ke Jakarta, KCIC Tambah Kapasitas 3.600 Kursi

1 Juni 2026 - 12:31 WIB

78 Presen Penumpang Whoosh Mengarah Ke Jakarta, Kcic Tambah Kapasitas 3.600 Kursi

Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan

1 Juni 2026 - 00:12 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka

1 Juni 2026 - 00:02 WIB

Andra Soni Jelang Debat Perdana Pilgub Banten: Dari Doa Keluarga, Orang Tua Dan Ulama
Trending di Daerah