Menu

Mode Gelap
Ikatan Alumni Persaudaraan Santri Indonesia Dukung Komjen Suyudi Berantas Narkoba Pemilik Kantin Senang Ikut Bartugas untuk Dapur Sekolah MBG Benarkah Penyegelan Hanya Seremonial di Era Menteri Hanif Faisol Nurofiq BNN Berhasil Amankan 503 Kg Narkoba Pada Agustus-September 2025 Berlarut Bikin Drama Eksekusi Silfester, Mukhsin Nasir Minta Evaluasi Jaksa Agung  Penerapan Dapur Sekolan MBG, Pengawasan Oleh Dinkes Tetap Diperlukan

Megapolitan

BONGKAR…!Petani di Makroman Samarinda Sita Alat Berat Tambang Ilegal


BONGKAR…!Petani di Makroman Samarinda Sita Alat Berat Tambang Ilegal Perbesar

Teropongistana.com SAMARINDA – Sekitar 50 petani dari 3 kelompok tani juga turut serta ibu-ibu di wilayah Kalan Luas, Makroman, Samarinda, Kalimantan Timur, menyegel sejumlah alat berat menggunakan tali rafia sebagai bentuk protes atas terganggunya lahan pertanian mereka karena aktivitas pertambangan illegal.

Aksi protes itu dilakukan pada Sabtu (24/9/2022), bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2022 di areal kawasan pertanian, sekitar 20 meter dari lokasi penambangan illegal. Mereka geram karena polisi tidak menindak.

Baca juga : Jaringan Aktivis Indonesia Minta Polisi Tindak Tegas Tambang Ilegal di Kaltim

Tak hanya menyegel alat berat, tali rafia juga dipasang keliling di sisi areal galian layaknya garis polisi. Di lokasi juga terlihat tumpukan batu bara dan bekas lubang galian. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan —- tambang hama bagi petani & polisi segera tindak tambang illegal—-

Ketua Kelompok Tani Tunas Muda, Baharuddin bilang tambang illegal itu mulai masuk dan operasi sejak 11 Juli 2022. Galian itu masuk masuk kawasan pertanian warga.

Tepat, 8 Agustus 2022, Baharuddin melakukan pelaporan ke Polresta Samarinda. Setelah pelaporan tersebut, tambang illegal sempat berhenti beroperasi selama 4 hari.

Namun, setelah itu tambang illegal tersebut kembali beroperasi kembali hingga saat ini. Tambang illegal tersebut sekarang bergeser ke wilayah kelompok tani lain.

Hingga aksi ini digelar, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian Samarinda untuk membasmi pertambangan illegal ini. Padahal, ketentuan Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4 /2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menyebut “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”.

Ada beberapa tuntutan petani Makroman dalam aksi itu :

1. Menolak apapun operasi tambang legal maupun illegal di kawasan pertanian di Makroman.
2. Mendesak kepolisian untuk tangkap dan adili pelaku tambang illegal di Makroman.
3. Meminta untuk batu bara yang sudah digali untuk dikembalikan pada tempat galian dan menutup galian agar tidak menyebabkan banjir dan lumpu yang mencemari pertanian di Makroman.
4. Segara lakukan pemulihkan kawasannya untuk pertanian yang berkeadalilan dan berkelanjutan. (Red)

Baca Lainnya

BNN Berhasil Amankan 503 Kg Narkoba Pada Agustus-September 2025

15 September 2025 - 23:31 WIB

Bnn Berhasil Amankan 503 Kg Narkoba Pada Agustus-September 2025

Penerapan Dapur Sekolan MBG, Pengawasan Oleh Dinkes Tetap Diperlukan

15 September 2025 - 12:40 WIB

Penerapan Dapur Sekolan Mbg, Pengawasan Oleh Dinkes Tetap Diperlukan

Tak Hanya Sediakan MBG Higienis Berstandart ISO SPPG Cakra Cemerlang Peduli Korban Banjir Bali

14 September 2025 - 21:42 WIB

Tak Hanya Sediakan Mbg Higienis Berstandart Iso Sppg Cakra Cemerlang Peduli Korban Banjir Bali
Trending di Nasional