Menu

Mode Gelap
Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat Eks Ketum BPAN Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

Hukum

SEGERA USIR…!Daftar Empat Perusahaan di Lebak Tak Jalankan UU Ketenagakerjaan


SEGERA USIR…!Daftar Empat Perusahaan di Lebak Tak Jalankan UU Ketenagakerjaan Perbesar

Teropongistana.com Lebak – Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah kembali menyoroti pekerja buruh harian lepas yang ada di beberapa perusahaan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Perusahaan tersebut diantaranya PT. Seijin, Ducktil, Dinamika Panasia dan PT GMT Global marketing.

“Ada ribuan pekerja yang sampai hari ini tidak mendapatkan program jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Lebih ironinya lagi, mereka bekerja tanpa dibuatkan perjanjian kerja,” kata Musa Weliansyah kepada redaksi Teropongistana, Minggu (16/10).

“Buruh harian lepas juga harus memiliki PKWT (Perjanjian kerja waktu tertentu ) sebagaimana amanat kepmen Nakertrans No 100 tahun 2004 dan PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, ALIH DAYA, PKWTT dan PHK. Dimana didalam isi perjanjian kerja tersebut harus berisikan Nama dan alamat pekerja, nama dan alamat perusahaan, jenis pekerjaan serta besaran upah, dan buruh harian lepas tersebut hanya bekerja kurang dari 21 hari perbulan, untuk itu perjanjian kerja harus dibuat untuk menjamin hak-hak pekerja dan hak-hak perusahaan,” tambah Musa lagi.

Baca juga : FANTASTIS…!DPRD Sebut Program Bansos di Lebak Telan Kerugian Rp 3,4 Miliar

Musa menjelaskan, apabila buruh harian lepas bekerja lebih dari 21 hari setiap bulannya selama 3 bulan berturut-turut. Maka, kata Musa, pihak perusahaan wajib mengangkat pekerja tersebut menjadi PKWTT(perjanjian kerja waktu tidak tertentu) anrtinya kariawan tetap sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 11 PP 35/2021.

“Selain itu peraturan pemerintah mengamanatkan agar pengusaha wajib memenuhi seluruh hak pekerja harian termasuk hak atas program jaminan sosial jika mereka buruh harian lepas tidak memiliki PKWT lantas legal standing pekerja untuk menuntut haknya apa,” ucap Musa menjelaskan.

Politisi dari Partai berlambang kabah tersebut mengatakan bahwa PKWT itu wajib dibuat. Hal tersebut sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi regulasi bagi pekerja dan perusahaan tanpa terkecuali bagi BHL Buruh Harian Lepas (BHL).

“Saya melihat ada akal-akalan licik beberapa oknum perusahaan dengan mensiasati kehadiran buruh harian lepas supaya lolos dari pasal 10 ayat 1 PP 35/2021, lucu dan aneh ada pekerja harian lepas sudah bekerja lebih dari 2 tahun dengan jenis pekerjaan yang sama dan ini terjadi dibanyak perusahaan yang ada di kabupaten Lebak,” tutur Musa.

“Ko ini dibiarkan, sejauhmana pengawasan dinas tenaga kerja Provinsi Banten. Padahal ada UPTD pengawasan didalam mengimplementasikan sekaligus mengasosiasikan PP NO 35/2021 terhadap pengusaha dan para buruh apa kerja mereka selama ini,” jelas Musa lagi.

Dikatakan Musa, pihaknya menduga terdapat lebih dari 1000 kariawan pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Lebak masih berstatus buruh harian lepas. Kata Musa, mereka tidak memiliki PKWT, tidak mendapatkan program jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga Kerjaan.

“Padahal mereka bekerja ada yang sudah 5 tahun dengan jenis pekerjaan yang sama artinya mereka seperti pekerja gelap yang setatusnya oleh perusahaan tidak didaftarkan kepada instansi terkait yaitu dinas tenaga kerja kabupaten Lebak serta dihilangkannya hak atas jaminan program sosial,” beber Musa.

“Disini Sanksi harus tegas, harus segera diberikan kepada para pengusaha nakal itu. Tidak boleh persoalan seperti ini dibiarkan berlarut larut. Untuk itu pemerintah daerah melalui Disnakertrans Kabupaten Lebak harus segera berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Banten untuk mengambil langkah tegas secara bersama sama bila perlu hentikan aktivitasnya hingga para buruh itu mendapatkan haknya,” tutup Musa. (Dede)

Baca Lainnya

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

26 September 2025 - 15:41 WIB

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit
Trending di Hukum