Menu

Mode Gelap
Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka Gelombang Kritik Kenaikan PBB, Aktivis Tuntut Presiden Bertindak Istimewa, Perayaan HUT RI Gerindra Banten dengan Ragam Lomba Rakyat Aktivis Buruh Carlianto Soroti Kebijakan Daerah, Pertanyakan Peran Mendagri dan Menkeu CBA: Kenaikan PBB Timbulkan Gejolak, Menteri Keuangan dan Mendagri Layak Mundur PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki

Nasional

Gus Halim : Masa Jabatan Kades Baiknya 9 Tahun, Agar Pembangunan Desa Lebih Efektif


Gus Halim : Masa Jabatan Kades Baiknya 9 Tahun, Agar Pembangunan Desa Lebih Efektif Perbesar

Teropongistana.com, – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan masa kerja kepala desa (kades) tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun. Perpanjangan masa jabatan ini agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pilkades.

“Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau begitu maka progres pasti naik. Kalau 6 tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik,” tegasnya Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, di kantor Bupati Halmahera Utara, Jumat (14/10/2022) lalu.

Masa jabatan kepala desa saat ini 6 tahun dalam 1 periode. Setiap orang diberi kesempatan menjabat sampai 3 periode dengan total 18 tahun masa jabatan. Gus Halim menyatakan bahwa usulannya terkait periode kepala desa tidak menambah atau mengurangi tahun maksimal jabatan.

“Saya hanya ingin pembagian dari akumulasi waktu tersebut diubah karena menyesuaikan dengan lamanya proses membangun desa,” ujar Gus Halim.

Tidak hanya itu, Gus Halim juga melihat kondisi di lapangan yang sering terjadi, 6 tahun masa jabatan pertama cenderung hanya efektif selama 2 tahun, sementara 4 tahun lainnya terpakai untuk urusan pemilihan kepala desa.

“Kalau di Jawa saya hitung, 6 tahun itu 2 tahun pertama menyelesaikan konflik, 2 tahun persiapan pilkades jadi kerjanya cuma 2 tahun. Makanya kita ingin jangan habis untuk menyelesaikan konflik tapi untuk mengabdi. Itulah kenapa kita sedang menggulirkan agar jabatan kepala desa jangan 18 tahun dibagi 3 tapi 18 tahun dibagi 2,” ungkapnya.

Baca jugaUsai Dikunjungi Bupati, Wamendes Budi Arie Akan Kunjungi Seluma

Adapun usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait, salah satunya DPR. Oleh karena itu, Gus Halim menghimbau, sambil menunggu keputusan atas usulan ini, para kepala desa diminta untuk tetap fokus menyelesaikan pembangunan dan meningkatkan status desanya.

Dalam kunjungan tersebut, Gus Halim juga menyerahkan penghargaan untuk kepala desa yang berhasil meningkatkan status desanya. Berikut nama-nama desa yang dianugerahi penghargaan:

1. Kabupaten Halmahera Timur

– Desa Soa Gimahala sebagai desa maju

– Desa Marasipno sebagai desa berkembang

2. Kabupaten Halmahera Utara

– Desa Mahia sebagai desa maju

– Desa Kokota Jaya sebagai desa berkembang

3. Kabupaten Halmahera Barat

– Desa Akelano sebagai desa maju

– Desa Jalan Baru sebagai desa berkembang

4. Kabupaten Pulau Morotai

– Desa Yayasan sebagai desa maju

– Desa Daeo Majiko sebagai desa berkembang

(Humas Kemendes PDTT/4r)

Baca Lainnya

Aktivis Buruh Carlianto Soroti Kebijakan Daerah, Pertanyakan Peran Mendagri dan Menkeu

19 Agustus 2025 - 08:20 WIB

Aktivis Buruh Carlianto Soroti Kebijakan Daerah, Pertanyakan Peran Mendagri Dan Menkeu

CBA: Kenaikan PBB Timbulkan Gejolak, Menteri Keuangan dan Mendagri Layak Mundur

18 Agustus 2025 - 18:27 WIB

Cba: Kenaikan Pbb Timbulkan Gejolak, Menteri Keuangan Dan Mendagri Layak Mundur

PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki

18 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Pt Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, Cba: Kejati Dki Harus Selidiki
Trending di News