Menu

Mode Gelap
Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

News

Banten Pertahankan Status Badan Publik Informatif


					Banten Pertahankan Status Badan Publik Informatif Perbesar

TEROPONGISTANA.COM SERANG – Provinsi Banten mempertahankan status sebagai badan publik informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Predikat informatif kali ini merupakan kali kedua yang diterima Pemprov Banten sejak tahun lalu. Anugerah diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin diterima oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhtarom secara virtual (Selasa, 26/10/2021).

Menurut Wapres KH Ma’ruf Amin, anugerah keterbukaan informasi publik turut berperan dalam  mengawasi capaian keterbukaan informasi publik serta mengawal akuntabilitas badan publik. Pengelolaan keterbukaan informasi publik turut mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan badan publik yang baik.

“Negara menjamin warga negara untuk mendapatkan informasi,” tegas Wapres.

“Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar, Indonesia dituntut melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, salah satunya dalam keterbukaan informasi,” tambahnya.

Baca juga

Diharapkan Wapres, semua badan publik menggelorakan keterbukaan dan akuntabilitas informasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam membangun serta mengukuhkan negara dan demokrasi. Menyikapi kritik dengan santun dan baik serta bernorma. Badan publik yang dibiayai oleh negara harus memberikan pelayanan keterbukaan informasi.

Dikatakan pula, agar badan publik dapat terus mengembangkan inovasi baru untuk mendorong pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pemerintahan. Memanfaatkan teknologi informasi (TI) untuk mendiseminasikan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

“Di tengah pandemi ini, keterbukaan imformasi publik terus mengalami perbaikan.  Hal itu ditunjukkan dengan naiknya partisipasi badan publik dalam monitoring dan evaluasi serta badan publik yang masuk kategori informatif,” ungkap Wapres.

“Badan publik harus memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Mampu menyediakan informasi yang cerdas dan aman di tengah derasnya arus informasi. Keterbukaan informasi turut mendorong dan memperkuat good governance,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana melaporkan, penganugerahan monitoring keterbukaan informasi badan publik salah satunya untuk memotivasi badan publik dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga : Polda Banten, Jumlah Laka Lantas Minggu Ketiga Meningkat

Dikatakan, pada tahun ini Komisi Informasi Pusat juga menyusun Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dilaporkan pula, pada tahun 2021 sebanyak 337 badan publik mengikuti monitoring dan dan evaluasi. Sebanyak  83 badan publik informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang infromatif, dan 100 badan publik tidak informatif.

“Hasil penganugerahan monitoring dan evaluasi sebagai tolak ukur keterbukaan informasi yang pada intinya pada kualifikasi bukan pada nilai peringkat,” ungkap Gede Narayana. (Red)

 

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.
Trending di News