Menu

Mode Gelap
Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

News

PARAH…!Hanya di Lebak Galian Tak Berizin Tapi Beroperasi


					PARAH…!Hanya di Lebak Galian Tak Berizin Tapi Beroperasi Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Galian tanah merah berlokasi di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang saat ini beroperasi diduga ilegal. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman.

“Jadi kalau untuk perizinan galian C memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, nah ini malah galian tanah merah di Nameng belum ada izin sudah beroperasi,” kata Ketua Kornas Jokowi Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman, Rabu (16/11).

Lebih lanjut kata Yures, pihaknya mengklaim sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kondisi jalan tersebut. Keluhan itu terutama disampaikan oleh para pekerja pabrik yang mengkhawatirkan keselamatanny saat hendak bekerja dan pulang.

Baca juga : PARAH BENER…!Jalan Bergelombang di Curugbitung Lebak Akibat Galian Tanah

“Jalan tersebut digunakan para pekerjar untuk pulang-pergi. Kondisi jalan yang berlumpur dan licin diketahui telah menyebabkan beberapa kali kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi galian,” ucap Yures.

Di tempat yang bersamaan, pihak Satpol PP Lebak saat dikonfirmasi ketika melakukan sidak di Galian Tanah merah yang diduga belum memiliki izin enggan memberikan tanggapan mengenai galian tersebut.

Pantauan di lokasi galian tanah merah tersebut, puluhan mobil terparkir di pinggir jalan belakang PT Seijin. Puluhan mobil truk tersebut diduga akan mengangkut tanah merah dari lokasi yang belum berizin. (Dede)

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.
Trending di News