Menu

Mode Gelap
Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

Hukum

KEREN…!Kejari Batam Laporkan Capaian Kinerja 2022


					KEREN…!Kejari Batam Laporkan Capaian Kinerja 2022 Perbesar

Teropongistana.com Batam – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Batam telah melakukan pencapaian di tahun 2022dan terbilang meningkat dibandingkan momen yang sama di tahun lalu. Dari pencapaian tersebut, diketahui secara langsung perkara atau kasus-kasus didominasi oleh pelaku dan korbannya anak-anak.

“Kalau dibandingkan antara perkara di tahun 2021 dengan 2022 itu, secara rata-rata jumlahnya lebih banyak. Namun yang paling menarik di tahun 2022 ini adalah pelaku anak dan korban anak itu, lebih besar daripada tahun 2021,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini melalui Kasi Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra, Jumat (23/12).

Dikatakan Riki, berdasarkan laporan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Herlina menjelaskan, perkara anak di tahun 2022 sebagai pelaku sebanyak 60 perkara dengan rincian per bulannya sebanyak 5 perkara. Sedangkan untuk jumlah pelaku perempuan dikatakannya, juga meningkat.

Baca juga : Tak Terbukti, Penyelidikan Dugaan Korupsi Kasus Pembangunan Masjid Tanjak Kota Batam Dihentikan

“Jadi catatan akhir tahun ini meningkat sebesar 10 persen daripada di tahun 2021, khususnya untuk perkara yang kasus pelakunya anak dan korbannya anak,” kata Riki.

”Selain itu, satu perkara TPPU dalam penuntutan. Kemudian, perkara Bea dan cukai ada 12 kasus, 6 perkara sudah selesai dan 6 perkara masih berjalan,” tuturnya. .

Kemudian di Bidang Pidum, kata Riki telah melakukan pra penuntutan sebanyak 673 kasus dan penuntutan (tahap 2 ) ada 774 perkara. Sementara, 907 perkara telah dijatuhi putusan terhadap terdakwanya. Selama tahun ini, sebanyak 2836 perkara yang disidangkan melalui online.

”Kami juga telah memberikan Restoratif Justice terhadap para tersangka sebanyak 12 perkara,” tutur Riki menjelaskan.

Untuk bidang perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan, Litigasi 4 perkara dan non litigasi 33 perkara sedangkan 1 perkara adalah TUN. Dan sebanyak Rp6 ,9 miliar pemulihan uang negara.

“RJ (Restorasi Justice, red) karena kita berhasil mengupayakan 17 perkara RJ, sementara di kejaksaan lain hanya 1 atau 2 perkara,” beber Riki.

Prestasi lainnya berhasil dicatatkan oleh Seksi Pembinaan, Seksi Barang Bukti dan seksi Perdata dan Tata Usaha, dimana berhasil mengumpulkan miliaran rupiah untuk negara. (Nanang)

Baca Lainnya

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar
Trending di Nasional