Menu

Mode Gelap
Bupati Lebak Amuk Kepala Desa Soal Dana Desa Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab secara Hukum Awas Dikorupsi, KPK dan Kejaksaan Diminta Awasi Kerja Sama Pengelolaan Sampah di Pandeglang Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Raffi Ahmad dan Nagita Diduga Palsu untuk Penipuan

Hukum

Jangan Kasih Kendor, Sekda Kabupaten Serang Kembali Diperiksa Kejagung


Jangan Kasih Kendor, Sekda Kabupaten Serang Kembali Diperiksa Kejagung Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri diperiksa Kejaksaan Agung terkait perkara jual -beli tanah plant di Bojonegara, Serang, Banten. Untuk kesekian kali status Tubagus dalam perkara bagian dari objek penyidikan perkara penyimpangan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (WBP) adalah saksi.

“TEMS diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HA (Dirut PT. Arkha Jaya Mandiri, Red), ” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Senin (26/12) malam.

Tidak dijelaskan dalam keterangannya, alasan Tubagus Entus Mahmud Sahiri harus diperiksa berulang dalam Sengkarut WBP yang merugikan negara sebesar Rp2, 583 triliun. Terakhir, Sekda Pemkab Serang tersebut diperiksa, di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat (2/12).

Secara terpisah, ikut diperiksa Kabag Hukum Pemkab Serang Sugi Hardono untuk kedua kalinya. Pertama kali diperiksa, Jumat (2/12).

Baca juga: Stop Pernyataan Pengacara LE Soal Adanya Kriminalisasi Oleh KPK Karena Telah Menyesatkan Publik

Seperti dikatakan Ketut, Selasa (8/11) perkara yang menjerat HA terkait penewaran pemanfaatan tanah rerklamasi kepada PT. WBP tanpa seijin Pemkab Serang. Dia juga ikut menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT. WBP, Tbk.

Selain itu, menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) an. PT. AJM kepada Pemka Serang.

“Hal itu dilakukan setelah PT. WBP melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha di Desa Margagiri, Bojonegara. Sebab HA juga membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT. AJM kepada Pemka Serang, 21 Mei 2018. ” tutur Ketut.
Dalam catatan, ada dua Mantan dan Pejabat Sekda Pemkab Serang ikut diperiksa, yakni Lalu Atharussalam Rais tahun 2014, Selasa (20/12) dan Agus Erwana, Selasa (13/12).

Untuk diketahui, sebelumnya juga mereka yang ikut diperiksa adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Teguh Wiyana, Jumat (2/12). Sementara untuk Selasa (29/11) Kadis Perhubungan Benny Yuarsa. Lalu, Agus Sudrajat (Kabid Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Serang dan Syamsuddin (Kadis DPMPTSP), Rabu (30/11).(Rohim)

Baca Lainnya

Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab secara Hukum

20 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa Amdal Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab Secara Hukum

Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Raffi Ahmad dan Nagita Diduga Palsu untuk Penipuan

20 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Raffi Ahmad Dan Nagita Diduga Palsu Untuk Penipuan

Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap

20 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Komisi Iii Dpr Ri Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto Dkk Terduga Penerima Suap
Trending di Hukum