Teropongistana.com Lebak – Telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak NOMOR: 175/PP.04.1-Pu/3602/2022, TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah meminta KPU untuk tidak memaksakan yang Double Job dilantik karena mereka tidak mungkin bisa bekerja penuh waktu dan menerima honor double dari anggaran negara yang tidak dibenarkan.
“Saya minta KPU tidak memaksakan yang Double Job untuk dilantik, selain ke DKPP melaporkan KPU, saya akan melaporkan penyelenggara pemilu terutama PPK, saya juga akan melaporkannya ke BPK terkait Double Job dan menerima honor ganda tentunya yang mana sumbernya sama-sama dari keuangan negara,” ujar Musa. Sabtu (31/12/2022).
Musa Weliansyah menegaskan, jika KPUD Lebak masih meloloskan dan melantik PPK yang Doble Job, artinya ada pelanggaran kode etik dan akan dilaporkan ke DKPP.
Baca juga : Parah..! Dugaan Pungli Di PT PWI Lebak Capai Ratusan Juta Rupiah
“Sementara untuk PPK yang dilantik namun terikat dengan pekerjaan yang lain yang digaji dari uang negara baik APBD maupun APBN seperti P3K, TPP, guru honor yang sudah dipodik, SDM PKH akan saya laporkan juga ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkecuali mereka mengundurkan diri dari pekerjaan yang lain atau cuti dan tidak menerima gajih artinya tidak menerima honor doble,” tegas Musa.
Dirinya juga memaparkan, berdasarkan data yang ada ditemukan puluhan orang PPK yang dinyatakan lolos tapi double job seperti P3K, Guru honor yang sudah dipodik, perangkat desa, serta TPP harusnya mereka tidak memaksakan diri karena secara sengaja mereka melanggar kode etik pada pekerjaan yang sebelumnya.
“Mengingat semuanya ada regulasi yang mengatur tentang kode etik yang didalamnya terdapat larangan maka selain akan saya laporkan ke BPK persoalan rangkap jabatan bagi P3k, guru honor, TPP, perangkat desa dll akan saya laporkan pada intansi terkait asal mereka bekerja,” jelasnya. (Red-CNC)