Menu

Mode Gelap
Rakyat Papua Tengah Tuding Ada Pembiaran Penyerobotan Lahan oleh PT Jati Dharma Indah Dugaan Bobol Data Nasabah Untuk Kredit Fiktif, PT Mega Central Finance Dilaporkan Ke Menteri Purbaya Jampidsus Dilaporkan ke Presiden, Diduga Salahgunakan Wewenang Selaku Ketua Satgas PKH Komrad 98 Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Matahukum Minta JamWas Tegur Petugas dan Oknum TNI di Kejari Lebak Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi NasDem, Arif Rahman, menegaskan pentingnya memperkuat landasan hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

News

JANGAN KENDOR…!Politisi PPP Bongkar Dugaan Kecurangan Penyelenggara Pemilu di Lebak


JANGAN KENDOR…!Politisi PPP Bongkar Dugaan Kecurangan Penyelenggara Pemilu di Lebak Perbesar

Teropongistana.com Lebak – Telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak NOMOR: 175/PP.04.1-Pu/3602/2022, TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah meminta KPU untuk tidak memaksakan yang Double Job dilantik karena mereka tidak mungkin bisa bekerja penuh waktu dan menerima honor double dari anggaran negara yang tidak dibenarkan.

“Saya minta KPU tidak memaksakan yang Double Job untuk dilantik, selain ke DKPP melaporkan KPU, saya akan melaporkan penyelenggara pemilu terutama PPK, saya juga akan melaporkannya ke BPK terkait Double Job dan menerima honor ganda tentunya yang mana sumbernya sama-sama dari keuangan negara,” ujar Musa. Sabtu (31/12/2022).

Musa Weliansyah menegaskan, jika KPUD Lebak masih meloloskan dan melantik PPK yang Doble Job, artinya ada pelanggaran kode etik dan akan dilaporkan ke DKPP.

Baca juga : Parah..! Dugaan Pungli Di PT PWI Lebak Capai Ratusan Juta Rupiah

“Sementara untuk PPK yang dilantik namun terikat dengan pekerjaan yang lain yang digaji dari uang negara baik APBD maupun APBN seperti P3K, TPP, guru honor yang sudah dipodik, SDM PKH akan saya laporkan juga ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkecuali mereka mengundurkan diri dari pekerjaan yang lain atau cuti dan tidak menerima gajih artinya tidak menerima honor doble,” tegas Musa.

Dirinya juga memaparkan, berdasarkan data yang ada ditemukan puluhan orang PPK yang dinyatakan lolos tapi double job seperti P3K, Guru honor yang sudah dipodik, perangkat desa, serta TPP harusnya mereka tidak memaksakan diri karena secara sengaja mereka melanggar kode etik pada pekerjaan yang sebelumnya.

“Mengingat semuanya ada regulasi yang mengatur tentang kode etik yang didalamnya terdapat larangan maka selain akan saya laporkan ke BPK persoalan rangkap jabatan bagi P3k, guru honor, TPP, perangkat desa dll akan saya laporkan pada intansi terkait asal mereka bekerja,” jelasnya. (Red-CNC)

Baca Lainnya

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

30 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang Dan Tidak Terprovokasi
Trending di News