Menu

Mode Gelap
KAHMI Resmi Luncurkan Buku Transformasi Birokras Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu Wali Kota Sukabumi Tancap Gas Jalankan Koperasi Merah Putih, Hadirkan Beras dan Minyak Berkualitas Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

News

Riyanta Yakini Mafia Pertanahan Bisa Diselesaikan dengan Rekonstruksi Pasal 17 UU KIP


Riyanta Yakini Mafia Pertanahan Bisa Diselesaikan dengan Rekonstruksi Pasal 17 UU KIP Perbesar

Teropongistana.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mengungkapkan, sampai hari ini banyak sekali permintaan untuk mengadvokasi masyarakat yang menjadi korban kejahatan pertanahan. Informasi tersebut didapatnya dari LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) juga dari LSM Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) yang aktif mengadvokasi masyarakat yang membutuhkan pemecahan atas masalah pertanahan.

“Ada hal yang sangat substantif ketika kita berbicara mengenai kejahatan pertanahan atau mafia tanah. Hemat saya, itu dapat diselesaikan dengan merekontruksikan lagi pasal 17 Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya kepada Parlementaria, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Politisi fraksi PDI-Perjuangan itu melanjutkan, pasal 17 UU 14 Tahun 2008 menjelaskan bahwa dokumen warkah atau dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah itu menjadi dokumen yang dikecualikan atau dianggap bukan dokumen publik. Dalam ketentuannya, dokumen warkah itu yang memilikinya hanya pemilik sertifikat.

Hal tersebut, dikatakan Riyanta akan menjadi persoalan ketika dokumen warkah yang dijadikan dasar oleh pemohon sertifikat ternyata palsu atau dipalsukan. Semestinya warga negara yang lebih berhak secara hukum, oleh undang-undang diberikan suatu ruang untuk melihat dokumen warkah. Namun, di sisi lain pihak yang memperoleh sertifikat dengan cara ilegal, terkesan dilindungi oleh hukum.

Oleh karena itu, menurut Riyanta pasal 17 UU 14 Tahun 2008 harus dikontruksikan kembali dengan merevisinya. “Jadi ketika itu dibuka secara fair oleh badan yang menyelesaikan sengketa atau BPN atau aparat kepolisian maupun pengadilan. Adu data ini bisa dilakukan oleh para pihak yang bersengketa dengan difasilitasi oleh negara,” terangnya.

Di sisi lain, Riyanta berpandangan perlu ada lembaga khusus yang menangani masalah pertanahan seperti halnya Densus 88 di Kepolisian yang khusus menangani masalah terorisme. “Kejahatan pertanahan persoalannya sangat banyak. Perlu satu lembaga khusus bisa saja pada lembaga Polri ada direktorat khusus yang menangani masalah pertanahan. Atau di BPN ada PPNS (Penyidik PNS). Tinggal bagaimana sistem yang dibangun oleh pemerintah. Paling tidak ide-ide segar dalam menyelesaikan kejahatan-kejahatan pertanahan secara jernih bisa dilakukan,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos

10 Juli 2025 - 20:46 WIB

Nekat, Pln Diduga Salurkan Listrik Ke Tambang Batubara Ilegal Di Cibobos

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit

4 Juli 2025 - 15:18 WIB

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-Balikkan Dan Saya Yang Dimintain Duit

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak
Trending di News