Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Megapolitan

DPP IMM Kritik Keras UU PPSK, Ternyata Ini Dosanya


DPP IMM Kritik Keras UU PPSK, Ternyata Ini Dosanya Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mengkritik UU PPSK yang memberikan kewenangan tunggal pada OJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan. Abdul menyebut itu bertabrakan dengan KUHAP. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum DPP IMM, Abdul Musawir Yahya, Minggu (8/1)

“Menurut saya bukanlah suatu hal yang tepat pertama terkesan menabrak kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Di mana di sana dijelaskan bahwa Polri merupakan penyidik tunggal terkait dengan tindak pidana jasa keuangan,” kata Abdul.

Baca juga : Ketua DPD RI Apresiasi Herd Immunity Di Surabaya

Menurut Abdul, kewenangan ini akan membuat celah korupsi baru. Dia juga menyarankan OJK seharusnya tetap berkoordinasi dengan penegak hukum lain dalam melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan.

“Menurut saya jika pun OJK memiliki kewenangan penuh justru malah akan berpotensi melahirkan celah untuk penyelewengan kewenangan seperti celah korupsi baru,” ucapnya

“Seharusnya OJK tetap menjadi badan yang selalu berkoordinasi dengan lembaga lain dalam menyelesaikan perkara jasa keuangan,” tambahnya.

Dia menyarankan saat ini yang diperlukan pembaruan teknologi guna mencegah modus kejahatan pada sektor keungan, bukan kewenangan penyidikan pada OJK.

“Dan alangkah tepat lagi yang diperlukan pada kondisi sekarang ini adalah mengupgrade fasilitas teknologi yang lebih canggih, untuk melawan modus kejahatan pada sektor keuangan. Bukan membuat solusi yang kemudian justru menimbulkan masalah baru dalam persoalan denga memberikan kewenangan penuh kepada OJK,” tuturnya

Baca Lainnya

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

15 November 2025 - 18:44 WIB

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, Minerbaone Error Dan Revisi Rkab

Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

15 November 2025 - 17:04 WIB

Penjelasan Ahli Waris Suparno Terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

13 November 2025 - 18:29 WIB

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah
Trending di Nasional