Menu

Mode Gelap
Bupati Lebak Amuk Kepala Desa Soal Dana Desa Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab secara Hukum Awas Dikorupsi, KPK dan Kejaksaan Diminta Awasi Kerja Sama Pengelolaan Sampah di Pandeglang Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Raffi Ahmad dan Nagita Diduga Palsu untuk Penipuan

Hukum

SEGERA…!Kejati Buktikan Peran Terdakwa Kredit Fiktif BJB


SEGERA…!Kejati Buktikan Peran Terdakwa Kredit Fiktif BJB Perbesar

TEROPONGISTANA.COM SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengumpulkan dan membuktikan peran dua terdakwa Unep Hidayat selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan pihak swasta Djuaningsih dalam perkara kredit fiktif di Bank Jabar Banten senilai Rp8,7 miliar tahun 2015.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan terdakwa Unep Hidayat dan Djuaningsih merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya, yang melibatkan Mantan Kepala Cabang Bank Kunto Aji Cahyo dan Direktur PT Djaya Abadi Soraya (DAS) Dheerandra Alteza Widjaya.

“Dalam putusan pengadilan, Unep Hidayat selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan pihak swasta Djuaningsih disebut oleh Majelis Hakim terlibat dalam perkara ini,” kata Ivan didampingi Kasitut Kejati Banten Faizol di Kejati Banten, Senin (8/11).

Baca juga 

Ivan mengungkapkan keduanya berperan melakukan pembuatan SPK fiktif, di dinas pendidikan Sumedang, untuk dua perusahaan yang melakukan pinjaman bank.

“Pencairan dana dari PT Djaya Abadi Soraya (DAS), Rp 4,5 miliar lebih dan CV.Cahaya Rezeky Rp4,2 miliar lebih, mereka membuat 6 SPK fiktif di dinas pendidikan,” ungkapnya.

Ivan menjelaskan dari dua pencairan dana pinjaman itu, keduanya diduga telah menerima uang dari Kunto Aji Cahyo dan Dheerandra Alteza Widjaya yang nilainya cukup besar dan sudah disita penyidik Kejati Banten.

“Sekitar 2,3 miliar sudah kita sita dari pelaku sebelumnya. Saat ini proses sidang masih berjalan,” jelasnya.

Untuk diketahui pada tahun 2015 PT DAS melalui direkturnya Dheerandra Alteza Widjaya mengajukan pinjaman ke BJB sebesar Rp4,5 miliar, dengan menggunakan SPK fiktif proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebagai jaminannya.

Di tahun yang sama Dheerandra Alteza Widjaya kembali melakukan pinjaman Rp4,2. Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT CR, dengan komisaris Kunto Aji Cahyu yang juga salah satu kepala cabang Bank.

Baca juga

Dalam kasus itu, mantan Kacab Bank tidak memerintahkan Bank memverifikasi lapangan atas proyek fiktif di Pemkab Sumedang itu. Antara pejabat bank dan pihak swasta saling bersepakat dan kongkalikong untuk melakukan pembobolan.

Pengadilan Tipikor Serang telah memvonis Mantan Kacab Bank yaitu KA dengan vonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Direktur PT DAS yaitu DAW dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. (Penkum)

Baca Lainnya

Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap

20 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Komisi Iii Dpr Ri Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto Dkk Terduga Penerima Suap

CBA Desak Pramono Anung Batalkan Tender Rp383,4 Miliar, PT Jaya Konstruksi Diduga Ulangi Persengkongkolan

20 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Cba Desak Pramono Anung Batalkan Tender Rp383,4 Miliar, Pt Jaya Konstruksi Diduga Ulangi Persengkongkolan

Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

19 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Kontraktor Lokal Somasi Pln Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung Yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka
Trending di Hukum