Menu

Mode Gelap
Ramaikan Exciting Banten Festival 2026, Bank Banten Dukung Pengembangan Kepariwisataan yang Berkelanjutan Ronald Konjol Minta Gubernur Papua Barat Daya Buka Dialog dengan Mama-Mama Pedagang OAP Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal Sinergi Polri, TNI, dan Pemda Jadi Kunci Menjaga Kamtibmas di Papua Barat Daya Berhasil Bujuk DPO Menyerahkan Diri, Dua Perwira Polres Tambrauw Terima Penghargaan Gubernur Elisa Kambu: Polri dan Pemda Harus Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Megapolitan

PTSL Disebut Rugikan Desa dan Kelurahan


					PTSL Disebut Rugikan Desa dan Kelurahan Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Dalam peralihan hak tanah sistim Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL),bisa merugikan desa dan kelurahan. Hal tersebut di tegaskan Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II Difriadi saat Rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Ruang Rapat Komisi II, Senin (16/1).

Menurut Difriadi, PTSL menghilangkan hak pendapatan desa atau kelurahan karena kepala desa dan kelurahan tidak di libatkan dalam peralihan hak atas tanah yang berada di wilayah mereka.Ini juga berakibat hilangnya pendapatan desa atau kelurahan.

Baca juga : Komisi II DPR RI Soroti HGU Ganda di Lahan Transmigrasi

“Kepala Desa atau Kelurahan rugi,ruginya nanti ketika terjadi peralihan hak atas tanah mereka tidak dapat,desa tidak dapat pendapatan”,tegas Anggota dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Oleh karena itu dia meminta menteri ATR/BPN untuk mengeluarlan surat edaran agar dalam proses peralihan hak atas tanah kepala desa dan kelurahan dapat di libatkan sebagai saksi,karena mereka lebih mengetahui keadaan wilayahnya.Saksi kerapkali berasal dari orang luar atau staf dari notaris.

“Daripada saksinya staf Notaris lebih baik kepala Desa atau Kelurahan”,tegas Difri.

Difri juga menambahkan program PTSL akan dapat berjalan dengan baik jika melibatkan desa dan kelurahan dalam mensukseskan program PTSL.

“Saya rasa ini merupakan salah satu jalan keluar sehingga kepala desa semangat dalam menjalankan tugas PTSL”,pungkas Difriadi. (Dede)

Baca Lainnya

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal

2 Juli 2026 - 15:23 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat Dari Jadwal

Lewat SIBI, Siswa Lebak Bisa Akses Buku Berkualitas Secara Gratis dan Digital

30 Juni 2026 - 23:14 WIB

Lewat Sibi, Siswa Lebak Bisa Akses Buku Berkualitas Secara Gratis Dan Digital

Lansia 83 Tahun Diduga Dikriminalisasi Hanya Karena Mempertahankan Masjid Wakaf

30 Juni 2026 - 20:23 WIB

Lansia 83 Tahun Diduga Dikriminalisasi Hanya Karena Mempertahankan Masjid Wakaf
Trending di Nasional