Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan Menggali Potensi di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim di Pulau Nipa, Realitas dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia Luruskan Isu, Budi Arie Tegaskan: Pak Jokowi Milik Bangsa dan Rakyat Anggaran Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun Rutin Setiap Tahun, Nasir Djamil Tebar Solidaritas Lewat Hewan Kurban di Aceh Api Semangat Berkobar! Projo Banten Dukung Konferda Jabar: Jadilah Pelita dan Tameng Rakyat

Megapolitan

DPR RI Regulasi Tentang Perangkat Desa


					DPR RI Regulasi Tentang Perangkat Desa Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Difriadi menyayangkan mudahnya aparatur desa di berhentikan, padahal kedudukannya sangat kuat. Hal ini di tegaskannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Paguyuban Pamong Desa Indonesia membahas penyampaian aspirasi terkait pemberhentian pamong praja tanpa rekomendasi camat dan tidak memperhatikan masa kerja, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (25/1).

“Dulu tidak pernah ada pemberhentian karena semua terkontrol,” kata Difri Anggota DPR RI Asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II.

Baca juga : Komisi III DPR RI Puji Polres Pandeglang, Ternyata Ini Penyebabnya

Untuk menghindari adanya tindakan pemberhentian yang sewenang wenang maka perlu adanya Undang Undang atau Peraturam Pemerintah tersendiri yang khusus mengatur tentang perangkat Desa.

“Birokrasi Desa ini di atur dengan UU tersendiri atau aturan tersendiri birokrasi desa”,tegas Difri.

Lebih lanjut Difri mangatakan dulu rekrutmennya asal asalan,tapi sekarang tidak karena orang terpelajar semakin banyak di desa,maka perangkat desa semakin berkualitas ini menunjukkan bahwa pemerintahan desa semakin berkembang.

Kualitas perangkat desa semakin baik dan posisinya yang sangat penting,namun di sayangkan pemberhentian apartur perangkat desa yang tidak sesuai aturan masih kerapkali terjadi,ini sangat di sesalkan oleh Difriadi yang pernah menjabat Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

“Perangkat desa ini sangat penting posisinya dan kerja sesuai dengan aturannya,maka dia punya ke dudukan yang sangat kuat,kedudukan yang kuat itu tidak mudah di berhentikan”,jelas difri.

Untuk itu Difriadi meminta hal tersebut menjadi salah satu poin utama yang harus di cantumkan dalam revisi UU Desa atau dalam aturan tentang perangkat Desa. (Indra)

Baca Lainnya

Menggali Potensi di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim di Pulau Nipa, Realitas dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia

30 Mei 2026 - 20:14 WIB

Menggali Potensi Di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim Di Pulau Nipa, Realitas Dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia

Luruskan Isu, Budi Arie Tegaskan: Pak Jokowi Milik Bangsa dan Rakyat

30 Mei 2026 - 18:56 WIB

Luruskan Isu, Budi Arie Tegaskan: Pak Jokowi Milik Bangsa Dan Rakyat

Rutin Setiap Tahun, Nasir Djamil Tebar Solidaritas Lewat Hewan Kurban di Aceh

30 Mei 2026 - 15:44 WIB

Rutin Setiap Tahun, Nasir Djamil Tebar Solidaritas Lewat Hewan Kurban Di Aceh
Trending di Nasional