Menu

Mode Gelap
Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif

News

Dicatut Dalam Surat Laporan ke Polda Banten, LKM Rangkasbitung Respon


Dicatut Dalam Surat Laporan ke Polda Banten, LKM Rangkasbitung Respon Perbesar

Teropongistana.com Banten – Direktur Utama LKM Rangkasbitung Frengky Nainggolan menanggapi viralnya di media sosial pemberitaan adanya laporan masyarakat ke Polda Banten tentang maraknya galian tanah merah ilegal di Lebak. Menurut Frengky, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada lawyer LKM untuk melakukan somasi.

“Betul, kita sudah serahkan ke lawyer LKM untuk somasi sumber yg menyebutkan galian didanai oleh lkm (karena itu hoax-red),” kata Frengky Nainggolan lewat pesan WhatsAppnya sambil memberikan simbol senyum, Selasa (7/2).

Baca juga : Jayabaya Tanggapi Laporan Masyarakat ke Polda Banten Soal Galian Tanah Merah

Selain itu, kata Frengky pihaknya juga tak menyalahkan media, karena dia sendiri telah melihat surat tersebut. Hanya saja, kata Frengky, ia menyayangkan tak adanya informasi terlebih dulu ke LKM, apakah informasi surat itu benar sesuai fakta.

“Yah kita tidak menyalahkan media, kita juga sudah liat surat itu,” singkat Frengky.

Sebelumnya juga, tokoh masyarakat paling berpengaruh di Provinsi Banten dan Wakil Ketua Umun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Mulyadi Jayabaya (JB) angkat bicara terkait dengan adanya surat laporan masyarakat ke Polda Banten mengenai maraknya galian tambang ilegal di Lebak. Menurut Jayabaya, sangat wajar jika ada laporan masyarakat karena tanpa izin dan merusak lingkungan.

“Wajar, tanpa izin dan merusak lingkungan,”ucap Mantan Bupati Lebak dua periode tersebut kepada Teropongistana.com melalui pesa WhatsAppnya, Selasa (7/2) sekira pukul 22.13 WIB.

Sementara itu, ssalah seorang pengusaha galian tanah merah di Lebak merasa pihaknya tertekan atas pemberitaan terkait dengan laporan masyarakat ke Polda Banten. Dimana dalam isi surat laporan dijelaskan telah terima dari Ibu Santi berupa Tagihan DO Galian Seijin (Alat Cakra) periode tanggal 12-14 januari 2023 sebanyak 58 RIT BMA : 58X Rp 3350,000,= 19,430.000 jumlah RP 19.430.000 (Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dikroscek penerima Nur Afifah 17 Januari 2023.

“Saya merasa tertekan dari pihak LKM Rangkasbitung, bahkan saya akan disomasi oleh pihak LKM sebab saya dianggap sebagai sumber munculnya pemberitaan ini,” kata Santi saat menghubungi redaksi Teropongistana.com lewat sambungan Whatsapnya, Selasa (7/2) pukul 17.05 Wib. (Firdaus)

Baca Lainnya

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit

4 Juli 2025 - 15:18 WIB

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-Balikkan Dan Saya Yang Dimintain Duit

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025
Trending di News