Menu

Mode Gelap
Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

News

WADUH, Menkominfo Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi


Keterangan Foto : Kejaksaan Agung periksa Menkominfo, Selasa (14/2) Perbesar

Keterangan Foto : Kejaksaan Agung periksa Menkominfo, Selasa (14/2)

Teropongistana.com JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate akhinya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 hingga 2022.

Orang nomor satu di Kemenkominfo ini tiba di Gedung Bundar, Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB. Kehadirannya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Selain Jhonny G Plate, penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya. Yakni, K selaku Direktur PT Elabram System. DA selaku pihak swasta, TSBK yang merupakan Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB yang adalah Direktur PT Telnusa Intracom dan WL, Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

“Keenam saksi diperiksa sebagai saksi untuk atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumeda di Jakarta, Selasa (14/02/2023).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap keenam saksi dilakukan untuk
memperkuat pembuktian. “Juga untuk melengkapi pemberkasan perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI,” ujarnya.

Sebelumnya, petinggi partai Nasdem tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik pada, Kamis (09/02/2023).

Ketidakhadirannya tertuang dalam surat Sekretariat Jenderal Kemenkominfo Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang panggilan saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

“JGP waktu itu tidak dapat hadir karena mendampingi Presiden dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan dan mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI,” ujar Ketut menjelaskan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang kerugian negaranya hampir mencapai Rp1 triliun ini, diantaranya Direktur Utama Bakti berinisial AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, YS, Account Director of Integrated PT Huawei Investment, MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH. Oisa. (Jum)

Baca Lainnya

Revitriyo Husodo, Pentingnya Pelestarian Budaya Dan Kearifan Lokal

31 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Revitriyo Husodo

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten
Trending di News