Menu

Mode Gelap
BaraNusa Apresiasi Sikap Humanis Polda Metro Jaya dalam Mengawal Aksi Mahasiswa di Bundaran HI MataHukum Dukung Aksi BEM UI, Soroti Kebijakan Mencekik dan Korupsi Brutal Wabup Lebak Amir Hamzah Pimpin Rapat TKPK, Perkuat Sinergi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Program LEPTOCEAN Komitmen UBHI Kerjsama Dinkes Ciamis Kepedulian Ke Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Polresta Sorong Kota Kerja Bhakti Bersihkan TMP Tri Jaya Sakti Jaro Ade Dituding Intervensi, Begini Pengakuan Para Kepala Desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong

News

Satpol PP Amankan 2 Wanita “Open BO” di Pagedangan


					Satpol PP Amankan 2 Wanita “Open BO” di Pagedangan Perbesar

Teropongistana.com, TANGERANGSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang telah Open Booking Out atau Booking Online (open BO) di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Jumat (17/02/2023).

Keduanya telah melakukan bisnis prostitusi pada sebuah kontrakan di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, diamankannya dua wanita tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya bisnis prostitusi di sebuah kontrakan.

“Berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada kontrakan yang diduga digunakan penghuninya sebagai tempat untuk bertemu dengan pria yang sebelumnya sudah berkomunikasi melalui aplikasi hijau.”katanya.

Baca jugaVideo Pengendara Berjatuhan di Rajeg, Satpol PP Ungkap Aktifitas Urugan Dihentikan

Benar saja, pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa alat bukti dari kamar kontrakan tersebut.

“Tim pada saat tiba di lokasi menemukan beberapa bukti yaitu berupa alat kontrasepsi yang berada didalam kontrakan tersebut,’Ungkapnya.

Lanjut Fachrul, selain mengamankan dua wanita, pihaknya juga telah melakukan penyegelan terhadap dua kamar kontrakan yang telah digunakan sebagai tempat menjalankan bisnis prostitusi karena telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar menjelaskan bahwa pada saat melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan terdapat percakapan melalui ‘aplikasi hijau’.

“Kami temukan kedua wanita tersebut sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang bukan muhrimnya. Kemudian kami juga mendapatkan bukti percakapan antara wanita dan pria tersebut pada aplikasi.” Jelasnya.

Kepada petugas, lanjut Syahdan, salah satu wanita yang diamankan tersebut mengaku telah menjalani bisnis prostitusi melalui aplikasi android.

“Mereka mengakui bahwa selama tinggal dikontrakan tersebut, telah menjajakan diri melalui ‘aplikasi hijau'” Ujarnya.(4r)

Baca Lainnya

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang

8 Juni 2026 - 19:56 WIB

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, Gsbk Soroti Kualitas Barang

Setahun Berdiri Belum Terbuka, FPHI Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​

8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Setahun Berdiri Belum Terbuka, Fphi Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​

Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG

5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Korupsi Bgn Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis Di Program Mbg
Trending di News