Menu

Mode Gelap
Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang Siswa di Lebak Muntah Usai Minum Susu MBG, Diduga Kadaluwarsa Forum Kelompok Wanita Tani Ciamis Peringati Hari Ibu Ke-97 Anggota DPRD Soroti Proyek Lapdek Senilai Rp650 Juta di Kota Sukabumi Bulog Lebak dan Pandeglang Ungkap Ketersediaan Pangan Aman Saat Nataru

News

MURI Apreasiasi Pemkab Tangerang Pada HPSN 2023


MURI Apreasiasi Pemkab Tangerang Pada HPSN 2023 Perbesar

Teropongistana.com, TANGERANGPemerintah Kabupaten Tangerang melakukan peluncuran Bank Sampah Induk (BSI) pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023, di Summarecon Mall Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (21/02/2023).

Pemkab Tangerang juga menggelar kerja bakti massal yang diikuti oleh 185.000 peserta. Selain itu, ada kegiatan pemberlakuan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik.

“Alhamdulillah kegiatan kami ini juga diapresiasi oleh Musium Rekor Indonesia (MURI) karena kita melibatkan 185.000 sampai 200.000 orang yang melaksanakan kerja bakti massal. Mudah-mudahan ini dapat memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak hanya membuang sampah pada tempatnya, tetapi harus lebih luas lagi, yakni memilah sampah organik maupun nonorganik sebelum ke tempat pembuangan sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik.

Baca jugaJelang HPSN, DLHK Ajak Warga Untuk Manfaatkan Kehadiran Bank Sampah

Peluncuran bank sampah bertujuan agar pengelolaan sampah dilakukan secara komprehensif dan terpadu sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.

“Dalam memperingati HPSN 2023 ini kami melakukan serangkaian kegiatan, salah satunya adalah meluncurkan Bank Sampah Induk di mana ini sudah ada dasar hukumnya dari KLHK,” ujarnya saat diwawancarai.

Ia mengatakan, peluncuran bank sampah induk ini berdasarkan amanat Permen LHK No. 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Yang dimana, dalam peraturan tersebut berisi tentang pembentukan bank sampah induk di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di indonesia.

Taufik menyebut, bank sampah induk ini juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam penanganan sampah di Kabupaten Tangerang.

“Perbedaan bank sampah induk dengan bank sampah yang ada dimasyarakat itu adalah, kalau di masyarakat itu namanya bank sampah unit, kalau bank sampah induk ini lingkupnya adalah Kabupaten. Untuk operasionalnya, Bank Sampah Induk ini dikelola dan di gerakan oleh Dinas Koperasi, bukan dari karyawan DLHK,” kata Taufik.

(4r)

Baca Lainnya

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.

Tak Sekadar Bantuan Banjir, LBH GAN Siap Seret Pengusaha Perusak Hutan ke Jalur Hukum ​Fokus pada Visi Politik & Nasiona

13 Desember 2025 - 10:47 WIB

Tak Sekadar Bantuan Banjir, Lbh Gan Siap Seret Pengusaha Perusak Hutan Ke Jalur Hukum ​Fokus Pada Visi Politik &Amp; Nasiona
Trending di News