Menu

Mode Gelap
BaraNusa Apresiasi Sikap Humanis Polda Metro Jaya dalam Mengawal Aksi Mahasiswa di Bundaran HI MataHukum Dukung Aksi BEM UI, Soroti Kebijakan Mencekik dan Korupsi Brutal Wabup Lebak Amir Hamzah Pimpin Rapat TKPK, Perkuat Sinergi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Program LEPTOCEAN Komitmen UBHI Kerjsama Dinkes Ciamis Kepedulian Ke Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Polresta Sorong Kota Kerja Bhakti Bersihkan TMP Tri Jaya Sakti Jaro Ade Dituding Intervensi, Begini Pengakuan Para Kepala Desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong

News

Pemkab Tangerang Dapati Puluhan Truk Tambang Langgar Aturan Jam Operasional


					Petugas Gabungan Melakukan Pengawasan aturan jam operasional Truk Tambang di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (04/03/2023). Perbesar

Petugas Gabungan Melakukan Pengawasan aturan jam operasional Truk Tambang di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (04/03/2023).

Teropongistana.com, TANGERANGSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan jam operasional Truk Tambang di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (04/03/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Fachrul menyampaikan, pihaknya bersama Dishub Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan di beberapa titik ruas jalan yang sering dilalui oleh truk-truk tambang barang golongan III, golongan IV, dan golongan V.

“Berdasarkan Perbup 12 Tahun 2022 pasal 3 ayat (1) yang mana Truk Tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22:O0 Wib sampai dengan pukul 05:00 Wib dan Adapun beberapa jenis kendaraan yang dibatasi aturan jam operasional nya yang ditegaskan pada pasal (4) yang diantaranya, Truk Tanah, Pasir dan Batu,” ujar kepala Satpol PP Fachrul Rozi.

Baca juga: Wamendagri Dorong Satpol PP dan Satlinmas Perkuat Fungsi Trantibumlinmas

Fachrul menyebutkan sebanyak 53 personel dalam operasi tersebut, dan Pemkab Tangerang mendapati puluhan truk tambang yang melanggar aturan waktu operasional.

“Semoga ke depan para supir truk dapat mematuhi aturan yang berlaku,”tandasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan pengawasan truk tambang ini dilakukan setiap hari pada ruas-ruas jalan yang meliputi ruas jalan Adiyasa, Perbatasan Serang-Tangerang, Legok, Suradita, Dadap Kosambi, Teluknaga dan Benda serta dilakukan secara gabungan bersama unsur TNI dan POLRI.(4r)

Baca Lainnya

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang

8 Juni 2026 - 19:56 WIB

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, Gsbk Soroti Kualitas Barang

Setahun Berdiri Belum Terbuka, FPHI Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​

8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Setahun Berdiri Belum Terbuka, Fphi Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​

Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG

5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Korupsi Bgn Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis Di Program Mbg
Trending di News