Menu

Mode Gelap
200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung Kinerja Jeblok, Menteri Pariwisata Didesak Masuk Kotak Reshuffle tes

News

CAIR…!!! Berikut Rincian THR Dan Gaji Ke-13 PNS Yang Akan Cair Pada April 2023


					Foto Uang Pecahan Yang Baru di keluarkan oleh Bank Indonesia dengan Nominal pecahan yang baru, Jum'at (24/3/2023) Perbesar

Foto Uang Pecahan Yang Baru di keluarkan oleh Bank Indonesia dengan Nominal pecahan yang baru, Jum'at (24/3/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Pemerintah dikabarkan akan segera mencairkan THR untuk PNS pada April mendatang.

Bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan siap-siap ketiban rezeki nomplok yaitu THR dari pemerintah pada bulan April.

Selain THR, PNS juga akan mendapatkan bermacam-macam dana dari pemerintah, simak lebih lanjut di bawah ini.

Pemberian THR pada April bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ketua DPD RI Minta Pemerintah Selesaikan Persoalan Dosen & Tendik Universitas Alih Status

THR diberikan Pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan April karena Idul Fitri jatuh pada bulan tersebut.

THR atau tunjangan hari raya merupakan rezeki yang dinanti-nantikan oleh para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Melihat besaran THR yang diterima ternyata tidak hanya satu kali gaji saja melainkan dari beberapa tunjangan juga.

Lantas, apa saja yang diterima oleh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan saat menerima THR?

Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 6 berikut komposisi pemberian THR.

Baca Juga: SMSI Kabupaten Bekasi Mengutuk Oknum PNS Aniaya 2 Jurnalis di Karawang

 

Para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima dana antara lain berikut.

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. 50% tunjangan kinerja

Adapun pencairan THR akan disesuaikan dengan waktu datangnya perayaan idul fitri tahun 2023.

Sesuai kalender tahun masehi 2023, hari raya Idul Fitri akan jatuh pada 22 atau tanggal 23 April tahun 2023.

Pencairan THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan dilaksanakan pada April tahun 2023.

Pencairan THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan dilaksanakan pada April tahun 2023.

Hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemberian THR adalah 10 hari sebelum hari raya.

Jadi, dapat diperkirakan pencairan THR akan jatuh pada 12 atau 13 april tahun 2023.(Deni/red)

Baca Lainnya

200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka

16 April 2026 - 07:18 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang

16 April 2026 - 01:33 WIB

Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid Dan Optimis Menang

Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung

15 April 2026 - 22:36 WIB

Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung
Trending di Hukum