Menu

Mode Gelap
Harus Diperiksa, Beredar Surat Jaksa Agung Diminta Selidiki Dugaan Penyimpangan Bantuan Benih Padi di Jawa Barat Asyik…! Isu Cinta Lokasi di Internal Golkar, Sumber Sebut Sudah Lama Terjadi Waktunya Sri Mulyani Dicopot, Pengamat Nilai Menkeu Gagal Awasi Kenaikan PBB di Daerah BIN Bergerak..! Direktur P3S Ingatkan Presiden Prabowo Waspadai Demo 25 Agustus 2025 Suara Buruh Militan: Pandeglang Bukan Tempat Sampah Kontroversi Sampah Pandeglang, Pengamat: DPRD dan Bupati Miskin Gagasan

News

Ira Dewi Darma Tunjuk Kuasa Hukum Ujang Kosasih dan Patner


Keterangan foto ; Pengacara Hukum, Ujang Kosasih S,H , Minggu (26/3) Perbesar

Keterangan foto ; Pengacara Hukum, Ujang Kosasih S,H , Minggu (26/3)

Teropongistana.com Serang – Usai mencabut kuasa hukum sebelumnya yakni Kantor Hukum Lex Bellator Natado Putrawan pada Sabtu 25 Maret 2023, kini Ira Dewi Darma menunjuk kuasa hukum Ujang Kosasih S,H dan Patner untuk mendampingi Ira Dewi Darma dari dugaan persoalan ijin kupasan tanah merah di Maja Kopo.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ujang Kosasih S.H dan Patner pada Minggu (26/3/2023).

Baca juga : LANJUTKAN..!! Pemprov Banten Terjunkan Tim Tangani Modifikasi Cuaca

 

” Betul, tepatnya pada hari Sabtu kemarin pada tanggal 25 Maret, ibu Ira Dewi Darma telah resmi menunjuk saya untuk mendampingi sebagai kuasa hukumnya,” ujar Ujang Kosasih S.H. yang juga sebagai Penasehat Hukum PPWI Nasional.

Sebelumnya diberitakan, tersebar pencabutan surat kuasa hukum Ira Dewi Darma dengan ditanda tangani secara resmi pada Sabtu 25 Maret 2023 dari Kantor Hukum Lex Bellator Natado Putrawan secara resmi dicabut. Minggu (25/3/2023).

Ira menjelaskan bahwa sebelumnya ketidak hadirannya atas panggilan Polres Serang tersebut karena diduga disuruh oleh Kuasa Hukum sebelumnya yakni Natado Putrawan dari Kantor Hukum Exbellator, karena menurut kuasa hukum panggilan tersebut tidak ada seprindik.

” Saya kan mayarakat awam hukum, ya saya nurut saja sama kuasa hukum,” kata Ira Dewi Darma sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Ira Dewi Darma Juga mengaku bahwa panggilan kedua, dirinya hadir di Polres Serang memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Serang, karena pada saat itu menunggu hingga sore hari, ia meminta ijin sebelumnya kepada Kuasa Hukum Natado Putrawan untuk pulang karena anaknya tersebut tidak ada yang mengurusi.

” Pas panggilan kedua saya hadir ke Polres Serang, karena waktu itu terlarut aga malam, saya ijin ke Kuasa Hukum dan di ijinkan, katanya sudah ngomong ke penyidik dan di perbolehkan,” kata Ira Dewi Darma pada Jumat (17/3/2023) usai penjemputan di Citra Maja.

Ira Dewi Darma juga mengaku bahwa pihaknya hanyalah selaku pemilik tanah bukanlah pelaksana galian. Karena, terkait ijin menurutnya itu tanggung jawab pengusaha galiannya.

” Saya hanyalah sebagai pemilik lahan saja, terkait ijin segala macamnya itu urusan pengusahanya dan saya tidak ikut campur urusan ijin karena saya hanya menjual tanah saja,” kata Ira. (Angga)

Baca Lainnya

Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo

21 Agustus 2025 - 11:24 WIB

Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi &Quot;Duri Dalam Daging&Quot; Di Pemerintahan Prabowo

PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki

18 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Pt Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, Cba: Kejati Dki Harus Selidiki

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

11 Agustus 2025 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional
Trending di News