Menu

Mode Gelap
Relawan Jokowi Murka: Jangan Klaim Kehendak Tuhan dan Rakyat Sebagai Jasa Pribadi ROKET FC Kirim Tiga Wakil ke Timnas Putri Senior, Bukti Sukses Pembinaan Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan di Kompleks Parlemen Adde Rosi Khoerunnisa Serahkan Bantuan PIP di Lebak, Pastikan Anak Tak Putus Sekolah

News

Tender Gedung Laboratorium Universitas Mataram Diwarnai Kejanggalan, CBA akan Laporkan ke Kejagung


					Keterangan foto : Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Kamis (31/7/2025) Perbesar

Keterangan foto : Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Kamis (31/7/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Lelang proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu dan Student Learning Center Universitas Mataram tahun anggaran 2025 yang telah dimenangkan oleh PT. Nindya Beton menuai sorotan tajam dari Center For Budget Analisis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, untuk segera membatalkan hasil lelang proyek senilai Rp54,3 miliar tersebut.

Menurut Uchok, proses lelang yang dimenangkan PT. Nindya Beton dengan penawaran sebesar Rp47,2 miliar sarat kejanggalan. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak mengajukan penawaran terendah, bahkan tergolong mahal dibandingkan peserta lainnya. “Ada perusahaan yang mengajukan penawaran jauh lebih rendah, tapi justru dikalahkan. Ini sudah sangat janggal,” kata Uchok, Jumat (8/8).

Lebih lanjut, Uchok membeberkan adanya indikasi pelanggaran prosedur dalam penetapan pemenang lelang. Berdasarkan dokumen yang dihimpun CBA, pada 1 Agustus 2025 pukul 13.45 WIB, tercatat hanya tiga perusahaan yang lulus evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Namun secara mencurigakan, dua jam kemudian, tepatnya pukul 15.45 WIB, Pokja sudah menetapkan pemenang lelang.

“Ini sangat mencurigakan dan melanggar tata cara evaluasi. Seharusnya setelah lulus tahap tersebut, panitia membutuhkan waktu setidaknya lima hari kerja untuk proses pembuktian kualifikasi. Tapi ini hanya butuh dua jam? Jelas tidak masuk akal,” tegas Uchok.

Uchok pun mendesak agar lelang proyek tersebut dibatalkan, dan dilakukan peninjauan ulang secara terbuka dan transparan. Jika tidak, CBA berencana akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung karena ada dugaan kuat permainan antara Pokja dan pihak perusahaan pemenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Menteri Brian Yuliarto tidak bertindak, kami akan bawa ini ke ranah hukum. Negara tidak boleh dikibuli lewat proses lelang yang sarat dengan dugaan kongkalikong,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

Baca Lainnya

Relawan Jokowi Murka: Jangan Klaim Kehendak Tuhan dan Rakyat Sebagai Jasa Pribadi

19 April 2026 - 10:12 WIB

Relawan Jokowi Murka: Jangan Klaim Kehendak Tuhan Dan Rakyat Sebagai Jasa Pribadi

Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

19 April 2026 - 00:24 WIB

Sering Menginap Di Hotel Padahal Rumah Di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan

18 April 2026 - 23:23 WIB

Respon Menohok Anggota Komisi Ii Dpr Ri Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman Ri Oleh Kejaksaan
Trending di Nasional