Menu

Mode Gelap
PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

News

Satpol PP Tindak Tempat Hiburan Malam Yang Masih Beroperasi Dibulan Ramadhan


					Satpol PP Tindak Tempat Hiburan Malam Yang Masih Beroperasi Dibulan Ramadhan Perbesar

Teropongistana.com, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menindak lima Tempat Hiburan Malam (THM) pada bulan suci Ramadhan. Penindakan tersebut dilakukan dalam pengawasan dan monitoring Tertib Gemilang yang dibentuk untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyebutkan pelaksanaan monitoring dan pengawasan tempat hiburan malam dilakukan di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan.

“Monitoring dan pengawasan dilakukan di 10 tempat hiburan malam di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. Dari 10 tempat itu ada lima tempat hiburan malam yang masih beroperasi,” ujar Fachrul Rozi.

Baca juga: Pemkab Tangerang Dapati Puluhan Truk Tambang Langgar Aturan Jam Operasional

Kelima tempat hiburan malam yang beroperasi tersebut ditindak tegas dengan memberikan sosialisasi terkait dengan Surat Edaran Nomor : 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan Sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

“Kami juga memberikan peringatan serta imbauan agar tempat hiburan malam itu dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalan surat edaran,” ungkap dia.

Fachrul Rozi berharap, agar semua pengelola THM bisa mematuhi surat edaran ini, karena hal tersebut sebagai bentuk menghormati Bulan Suci Ramadan serta terciptanya Gemilang Tertib Ramadan.

Sebagai informasi, Gemilang Tertib Ramadan ini merupakan suatu langkah menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum pada masa bulan suci Ramadan khususnya terhadap aktivitas beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) secara rutin di wilayah Kabupaten Tangerang. (Ard)

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.
Trending di News