Menu

Mode Gelap
OTT Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada yang Kebal! Jokowi dan Prabowo Harus Bertanggung Jawab Secara Moral atas Kasus Immanuel Ebenezer Pengamat Politik Desak Presiden Prabowo Copot Menteri yang Bikin Kegaduhan Artis Kamelia Petir Dukung Audit WAMI dan Lembaga Kolektor Musik untuk Transparansi Direktur P3S Soroti OTT Wamenaker: Tamparan Keras Bagi Pemerintahan Prabowo Sikat, Kejari Kota Bandung Tetapkan Pegawai Bank BRI Terkait Dugaan Korupsi KUR Rp3,6 Miliar Lebih

Hukum

Maklumat Kapolda Banten Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah


Keterangan foto : Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, Selasa (28/3/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, Selasa (28/3/2023)

Teropongistana.com Serang – Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengeluarkan maklumat Nomor/MAK/01/III/2023 dalam rangka menjaga kondusifitas Kamtibmas selama bulan Ramadan dan Idul fitri 1444 H atau 2023 M, diperlukan peran aktif serta kepedulian masyarakat di daerah hukum Polda Banten dalam mendukung sikap dan tindakan tegas Kepala Kepolisian Daerah Banten dan Kapolresta/Kapolres Jajaran.

Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto berharap kepada seluruh masyarakat untuk berkomitmen membantu memberikan informasi kepada kepolisian setempat terkait dengan terorisme, narkoba, premanisme, kejahatan jalanan (street crime), minuman beralkohol (miras), prostitusi, judi, tawuran, senjata tajam atau api, mabuk-mabukan, balap liar, knalpot bising, genk motor, kenakalan remaja dan/atau petasan atau mercon.

“Saya perintahkan Satker Polda bersama Polres jajaran serta kepada seluruh masyarakat untuk membantu memberikan informasi kepada kepolisian terkait gangguan kamtibmas yang terjadi,” ucap Rudy.

Rudy mengatakan bahwa Masyrakat jika menemukan gangguan kamtibmas tidak boleh main hakim sendiri.

Baca juga : Polda Banten Tanggapi Pelaporan Eks Bupati Lebak

 

“Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan sweeping atau main hakim sendiri terhadap rumah makan, tempat hiburan, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. Segala bentuk sweeping atau main hakim sendiri akan ditindak tegas tanpa kompromi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rudy.

“Agar masyarakat menjaga keselamatan diri dan harta benda dengan meningkatkan ronda siskamling serta mengingatkan warga yang akan mudik untuk menitipkan rumah dan memastikan kembali keamanan aliran listrik dan kompor, menambahkan kunci ganda untuk pengamanan kendaraan bermotor serta mengantisipasi pencurian hewan ternak,” tambah Rudy.

Untuk pemilik tempat hiburan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang diberlakukan.

“Kepada para pengusaha tempat hiburan diwajibkan mematuhi ketentuan pemberlakuan jam operasional penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H atau 2023 M,” terang Rudy.

Rudy berharap semua pihak dapat mendukung terlaksananya maklumat tersebut.

 

“Polda Banten dan Polres jajaran memerlukan dukungan partisipasi dan kebulatan tekad dari segenap warga masyarakat Banten terutama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten dan Kota serta TNI guna terlaksananya maklumat ini,” harap Rudy.

“Guna membantu Polda Banten dan Polres Jajaran dalam rangka menegakkan maklumat ini melalui Call Center Polri 110 atau bisa melalui posko siaga Polda Banten 082319532929,” ujar Rudy. (Mahyadi)

Baca Lainnya

OTT Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada yang Kebal!

22 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

Jokowi dan Prabowo Harus Bertanggung Jawab Secara Moral atas Kasus Immanuel Ebenezer

22 Agustus 2025 - 13:17 WIB

Isu Munaslub Golkar Mencuat, Bahlil Dinilai Terlalu Dekat Dengan Jokowi

Pengamat Politik Desak Presiden Prabowo Copot Menteri yang Bikin Kegaduhan

22 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Pengamat Politik Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Yang Bikin Kegaduhan
Trending di Nasional