Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

Megapolitan

DPRD Banten Gelar Rapim Bahas Pj Gubernur


Keterangan foto : Ketua DPRD Banten, Andra Soni, Selasa (28/3/2023) Perbesar

Keterangan foto : Ketua DPRD Banten, Andra Soni, Selasa (28/3/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 170.2.1/177/SJ tentang usulan nama calon Penjabat Gubernur pengganti Al Muktabar yang akan habis masa jabatan tanggal 12 Mei 2023 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas mekanisme usulan penggantian Pj Gubernur Banten.

“Besok,Rabu (29/3/2023) kami akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas usulan penggantian Pj Gubernur yang akan habis masa jabatan tangga 12 Mei mendatang,” kata Andra Soni ketua DPRD Banten, Selasa (28/3/2028).

Baca juga : KACAU…!Proyek Pembangunan Pabrik Petrokimia Chandra Asri Perkasa Terancam Batal

 

Menurut Soni, sejauh ini pihaknya belum menentukan 3 sosok yang akan diusulkan sebagai calon Pj Gubernur Banten dari kalangan internal, karena salah satu syarat untuk menjadi Pj Gubernur harus berasal dari JPT Madya atau pejabat eselon 1.

“Namun demikian, bisa saja kami mengusulkan dari pejabat eselon 1 Kementerian atau Lembaga, karena di Provinsi Banten yang memenuhi syarat hanya pak Al Muktabar dari JPT Madya,” ujarnya.

Soni menegaskan, usulan calon Pj Gubernur Banten ke Mendagri bisa saja dengan nama yang sama saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur, dan bisa juga dari nama lain yang berasal dari Kementerian atau Lembaga.” Nama yang akan kami usulkan nantinya bisa dengan nama yang sama saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur atau bisa nama lain,” tuturnya. (Mahyadi)

Baca Lainnya

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

15 November 2025 - 18:44 WIB

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, Minerbaone Error Dan Revisi Rkab

Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

15 November 2025 - 17:04 WIB

Penjelasan Ahli Waris Suparno Terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

13 November 2025 - 18:29 WIB

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah
Trending di Nasional