Menu

Mode Gelap
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan Ketum Gerak 08 Minta Penyebar Hoaks soal Presiden Prabowo Ditindak Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten Perkuat Kesiapan Personel, Polda Banten Gelar Simulasi Sispam Mako dan Kota KH Maman Imanulhaq Sampaikan Duka Cita, Desak Investigasi Lengkap Runtuhnya Ponpes Sidoarjo IKANAS STAN 2025: Kongres dan Reuni Akbar Jadi Momentum Besar Alumni Bangun Negeri

Megapolitan

DPRD Banten Gelar Rapim Bahas Pj Gubernur


Keterangan foto : Ketua DPRD Banten, Andra Soni, Selasa (28/3/2023) Perbesar

Keterangan foto : Ketua DPRD Banten, Andra Soni, Selasa (28/3/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 170.2.1/177/SJ tentang usulan nama calon Penjabat Gubernur pengganti Al Muktabar yang akan habis masa jabatan tanggal 12 Mei 2023 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas mekanisme usulan penggantian Pj Gubernur Banten.

“Besok,Rabu (29/3/2023) kami akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas usulan penggantian Pj Gubernur yang akan habis masa jabatan tangga 12 Mei mendatang,” kata Andra Soni ketua DPRD Banten, Selasa (28/3/2028).

Baca juga : KACAU…!Proyek Pembangunan Pabrik Petrokimia Chandra Asri Perkasa Terancam Batal

 

Menurut Soni, sejauh ini pihaknya belum menentukan 3 sosok yang akan diusulkan sebagai calon Pj Gubernur Banten dari kalangan internal, karena salah satu syarat untuk menjadi Pj Gubernur harus berasal dari JPT Madya atau pejabat eselon 1.

“Namun demikian, bisa saja kami mengusulkan dari pejabat eselon 1 Kementerian atau Lembaga, karena di Provinsi Banten yang memenuhi syarat hanya pak Al Muktabar dari JPT Madya,” ujarnya.

Soni menegaskan, usulan calon Pj Gubernur Banten ke Mendagri bisa saja dengan nama yang sama saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur, dan bisa juga dari nama lain yang berasal dari Kementerian atau Lembaga.” Nama yang akan kami usulkan nantinya bisa dengan nama yang sama saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur atau bisa nama lain,” tuturnya. (Mahyadi)

Baca Lainnya

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

30 September 2025 - 01:35 WIB

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

Saat Prabowo Harumkan Nama Bangsa di Internasional, Biro Pers Istana Malah Cederai Kemerdekaan Pers

29 September 2025 - 15:00 WIB

Saat Prabowo Harumkan Nama Bangsa Di Internasional, Biro Pers Istana Malah Cederai Kemerdekaan Pers
Trending di Nasional