Teropongistana.com Jakarta – Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 170.2.1/177/SJ tentang usulan nama calon Penjabat Gubernur pengganti Al Muktabar yang akan habis masa jabatan tanggal 12 Mei 2023 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas mekanisme usulan penggantian Pj Gubernur Banten.
“Besok,Rabu (29/3/2023) kami akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas usulan penggantian Pj Gubernur yang akan habis masa jabatan tangga 12 Mei mendatang,” kata Andra Soni ketua DPRD Banten, Selasa (28/3/2028).
Baca juga : KACAU…!Proyek Pembangunan Pabrik Petrokimia Chandra Asri Perkasa Terancam Batal
Menurut Soni, sejauh ini pihaknya belum menentukan 3 sosok yang akan diusulkan sebagai calon Pj Gubernur Banten dari kalangan internal, karena salah satu syarat untuk menjadi Pj Gubernur harus berasal dari JPT Madya atau pejabat eselon 1.
“Namun demikian, bisa saja kami mengusulkan dari pejabat eselon 1 Kementerian atau Lembaga, karena di Provinsi Banten yang memenuhi syarat hanya pak Al Muktabar dari JPT Madya,” ujarnya.
Soni menegaskan, usulan calon Pj Gubernur Banten ke Mendagri bisa saja dengan nama yang sama saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur, dan bisa juga dari nama lain yang berasal dari Kementerian atau Lembaga.” Nama yang akan kami usulkan nantinya bisa dengan nama yang sama saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur atau bisa nama lain,” tuturnya. (Mahyadi)