Menu

Mode Gelap
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo Raih Rekor MURI Lewat Pembagian KIA Terbanyak, Pidum Humanis dan Pidsus Tajam Kebebasan Pers di Todong, Mahasiswa Kecam Oknum Pengeroyok Wartawan di PT GRS Serang Diduga Ada Penyelewengan Dana ADK di Tapian Nauli, Warga Keluhkan Kualitas Pembangunan Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan DPR: Potensi Pemborosan dan Akal-akalan Matahukum Minta Kejagung Copot Kapuspenkum Anang Supriatna

Hukum

GITU DONG, Kejaksaan Sita Eksekusi Tanah Milik atau Terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokro


Keterangan foto : Kejaksaan kembali melakukan sita eksekusi tanah Seluas 250.312 M² Milik atau Terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Kantor Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (30/3/2023). Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan kembali melakukan sita eksekusi tanah Seluas 250.312 M² Milik atau Terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Kantor Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (30/3/2023).

Teropongistana.com JAKARTA – Kejaksaan kembali melakukan sita eksekusi tanah Seluas 250.312 M² Milik atau Terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro. Acara tersebut bertempat di Kantor Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (30/3/2023).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

“Aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 69 bidang tanah di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 250.312 M². Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus,” ujarnya dalam siaran pers pada Kamis (30/3/2023).

Menurur Ketut sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosapuro. (Amris)

Baca Lainnya

Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo Raih Rekor MURI Lewat Pembagian KIA Terbanyak, Pidum Humanis dan Pidsus Tajam

21 Agustus 2025 - 18:49 WIB

Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo Raih Rekor Muri Lewat Pembagian Kia Terbanyak, Pidum Humanis Dan Pidsus Tajam

Diduga Ada Penyelewengan Dana ADK di Tapian Nauli, Warga Keluhkan Kualitas Pembangunan

21 Agustus 2025 - 15:02 WIB

Diduga Ada Penyelewengan Dana Adk Di Tapian Nauli, Warga Keluhkan Kualitas Pembangunan

Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo

21 Agustus 2025 - 11:24 WIB

Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi &Quot;Duri Dalam Daging&Quot; Di Pemerintahan Prabowo
Trending di News