Teropongistana.com Jakarta – Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini mengatakan dalam UU Minerba memang diwajibkan untuk merampungkan proyek smelter pada Juni 2023.
“Akan tetapi, terjadi sejumlah kondisi seperti force majeur saat Pandemi Covid-19 di mana proyek smelter ikut terdampak. Ini persoalan yang luar biasa,” kata Mukhtarudin, Jumat (31/3/2023)
Baca juga : Jaksa Agung Diminta Tegas Terkait Kasus Politisi Golkar Diduga Sogok Oknum Jaksa
Untuk itu, Mukhtarudin mendorong agar dibentuk forum khusus bersama Kementerian ESDM, guna untuk membahas lebih lanjut dan menentukan solusi secara komprehensif soal kebijakan terkait pembangunan smelter tersebut.
“Karena persoalan ini masuk domain kebijakan, maka mesti kita bicara dengan Kementerian ESDM sebagai regulator, mengingat Freeport kan operator saja. Jadi harus bikin Forum Khusus Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM untuk membicarakan hal ini,” pungkas Mukhtarudin. (Jum)